Kemenkes: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Aman dan Efektif, Sudah Dipakai di Negara-negara Muslim

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin Covid-19 AstraZeneca. Kementerian Kesehatan menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah digunakan di puluhan negara.

"Agar Indonesia segera keluar dari pandemi. Sekali lagi saatnya kita bergandengan tangan mendukung percepatan program vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau immunity dengan partisipasi optimal dari kita guna memutus mata rantai penularan Covid 19. Saatnya kita bersatu hindari polemik yang tidak produktif," ucapnya.

Kantor perusahaan farmasi dan biofarmasi multinasional Inggris-Swedia AstraZeneca PLC di Macclesfield, Cheshire, Inggris. (Paul ELLIS / AFP)

Meski demikian, jika nanti ada vaksin yang halal, maka ketentuan-ketentuan tersebut hilang.

Baca: Italia Gelar Penyelidikan Pembunuhan terhadap Guru yang Meninggal Sehari Seusai Divaksin AstraZeneca

Tidak Membatalkan Puasa

MUI juga mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan.

Sebelumnya, banyak pertanyaan yang muncul apakah vaksinasi pada siang hari bulan Ramadan bisa membatalkan puasa.

Komisi fatwa MUI kemudian menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan, Selasa (16/3/2021).

Adapun dalam rapat pleno tersebut menghasilkan penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Baca: Jerman, Prancis, Italia, Spanyol Stop Vaksin AstraZeneca: Menkes Budi Baru Tahu Expired Akhir Mei

Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.

Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan.

Vaksinasi tersebut tentu untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

(Tribunnewswiki/Tyo/Tribunnews/Rina Ayu Panca Rini)

Baca berita lainnya tentang vaksin Covid-19 di sini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AstraZeneca Disebut Mengandung Babi, MUI Ajak Umat Islam Tak Ragu Vaksinasi dan Kemenkes : Vaksin AstraZeneca Telah Dipakai di 70 Negara Termasuk Negara Muslim



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer