Kemenkes: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Aman dan Efektif, Sudah Dipakai di Negara-negara Muslim

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin Covid-19 AstraZeneca. Kementerian Kesehatan menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah digunakan di puluhan negara.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Kesehatan menyatakan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca telah digunakan di 70 negara, termasuk negara-negara Muslim.

Negara muslim yang menggunakan vaksin AstraZeneca di antaranya Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko.

Kemenkes segera menyalurkan vaksin ini seusai BPOM dan MUI menyarankan penggunaannya.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menjalani vaksinasi dengan vaksin dari AstraZeneca.

Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Jumat, (19/3/2021).

"Serta banyak dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan," kata Nadia dalam konferensi Pers virtual bertajuk "Perkembangan Terkini terkait Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca" dikutip dari Tribunnews.

Nadia menegaskan vaksin AstraZeneca telah melalui proses pembuatan menyeluruh dan berulang kali disterilkan sehingga vaksin bersih dan baik untuk digunakan.

Seorang perawat memegang dosis vaksin Oxford-AstraZeneca COVID-19 di komunitas Nossa Senhora Livramento di tepi Rio Negro dekat Manaus, negara bagian Amazonas, Brasil pada 9 Februari 2021. (MICHAEL DANTAS / AFP)

Baca: Kenali 28 Kriteria Penerima Vaksin Sinovac dengan Penyakit Penyerta Menurut PAPDI

Baca: Isu Vaksin Sinovac Masuki Masa Kedaluwarsa, Ini Klarifikasi Kementerian Kesehatan

 "Termasuk untuk kita umat muslim di Indonesia," ujarnya.

Dia mengatakan vaksin tersebut telah dinyatakan aman dan efektif menurut organisasi kesehatan dunia WHO maupun BPOM RI.

"Artinya produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia termasuk kepada masyarakat yang memiliki usia di atas 60 tahun. Jadi kami mengimbau tidak ada alasan masyarakat untuk ragu-ragu mengikuti program vaksinasi," ujarnya.

Ia mengatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin yang memiliki platform vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh WHO maupun badan otoritas produk obat dan kesehatan Inggris.

"Dalam masa kedaruratan pandemi vaksin yang tersedia adalah vaksin yang terbaik untuk digunakan pemerintah harus menggunakan penggunaan berbagai macam merk vaksin covid-19 dalam rangka tentunya memenuhi kebutuhan vaksin seluruh populasi sasaran," ungkapnya.

Baca: MUI Keluarkan Fatwa Hukum Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan: Tidak Membatalkan Puasa

MUI: Diperbolehkan Meski Haram

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, berharap umat Islam tidak larut dalam polemik terkait bahan haram dalam kandungan vaksin AstraZeneca.

Vaksin covid-19 yang diproduksi oleh Astra Zeneca disebut MUI hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan Enzim Tripsin Babi yang mengandung babi. 

Meski mengandung bahan yang haram, penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan berdasarkan kajian fikih yang dilakukan MUI dan pihak terkait.

"Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19," ujarnya dalam konferensi pers virtual bertajuk "Perkembangan Terkini terkait Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca pada Jumat  (19/3/2021).

Baca: Masih Menunggu Restu MUI untuk Izin Edar, Vaksin AstraZeneca Disebut Kedaluwarsa Kurang dari 3 Bulan

Ia mengatakan dalam kondisi kebutuhan mendesak, MUI memperbolehkan penggunaannya dengan pertimbangan bahaya dan resiko jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.

Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).

Sementara pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, karena keterbatasan vaksin yang tersedia.

"Agar Indonesia segera keluar dari pandemi. Sekali lagi saatnya kita bergandengan tangan mendukung percepatan program vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau immunity dengan partisipasi optimal dari kita guna memutus mata rantai penularan Covid 19. Saatnya kita bersatu hindari polemik yang tidak produktif," ucapnya.

Kantor perusahaan farmasi dan biofarmasi multinasional Inggris-Swedia AstraZeneca PLC di Macclesfield, Cheshire, Inggris. (Paul ELLIS / AFP)

Meski demikian, jika nanti ada vaksin yang halal, maka ketentuan-ketentuan tersebut hilang.

Baca: Italia Gelar Penyelidikan Pembunuhan terhadap Guru yang Meninggal Sehari Seusai Divaksin AstraZeneca

Tidak Membatalkan Puasa

MUI juga mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan.

Sebelumnya, banyak pertanyaan yang muncul apakah vaksinasi pada siang hari bulan Ramadan bisa membatalkan puasa.

Komisi fatwa MUI kemudian menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan, Selasa (16/3/2021).

Adapun dalam rapat pleno tersebut menghasilkan penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Baca: Jerman, Prancis, Italia, Spanyol Stop Vaksin AstraZeneca: Menkes Budi Baru Tahu Expired Akhir Mei

Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.

Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan.

Vaksinasi tersebut tentu untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

(Tribunnewswiki/Tyo/Tribunnews/Rina Ayu Panca Rini)

Baca berita lainnya tentang vaksin Covid-19 di sini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AstraZeneca Disebut Mengandung Babi, MUI Ajak Umat Islam Tak Ragu Vaksinasi dan Kemenkes : Vaksin AstraZeneca Telah Dipakai di 70 Negara Termasuk Negara Muslim



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer