Strategi Cynthiara Alona dan AA dengan memperbolehkan para tamunya menginap tanpa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca: Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Siapa Sosok Cynthiara Alona? Pernah Dijuluki Bom Seks
Baca: Kepepet Masalah Uang, Bunda di Blitar Nekat Jadi Muncikari Buka Prostitusi Berkedok Rumah Karaoke
"Harapannya, jumlah tamu bisa dipertahankan.
Jadi saat kami geledah, ada 30 kamar penuh dengan anak-anak dan dewasa.
Bahkan dia mengharapkan, pelaku dan korban tak usah cepat-cepat meninggalkan hotel.
Jumlah tamunya mereka pertahankan," ucap Yusri.
Cara perekrutan mucikari kepada korban ialah dengan memacari atau diiming-imingkan bakal mendapatkan pekerjaan yang layak.
Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua tersangka yang lain dijerat dengan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
SIMAK ARTIKEL LAIN SEPUTAR PROSTITUSI ONLINE DI SINI