Fakta Baru, Cynthiara Alona Gandeng Mucikari dan Ekspolitasi Anak demi Prostitusi Online

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus dugaan prostitusi dengan tersangka artis Cynthiara Alona, Jumat (19/3/2021).

Strategi Cynthiara Alona dan AA dengan memperbolehkan para tamunya menginap tanpa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca: Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Siapa Sosok Cynthiara Alona? Pernah Dijuluki Bom Seks

Baca: Kepepet Masalah Uang, Bunda di Blitar Nekat Jadi Muncikari Buka Prostitusi Berkedok Rumah Karaoke

Foto seksi Cynthiara Alona yang ditetapkan menjadi tersangka kasus prostitusi online. (INSTAGRAM @GUEENALONA_SEXYANGEL)

"Harapannya, jumlah tamu bisa dipertahankan.

Jadi saat kami geledah, ada 30 kamar penuh dengan anak-anak dan dewasa.

Bahkan dia mengharapkan, pelaku dan korban tak usah cepat-cepat meninggalkan hotel.

Jumlah tamunya mereka pertahankan," ucap Yusri.

Cara perekrutan mucikari kepada korban ialah dengan memacari atau diiming-imingkan bakal mendapatkan pekerjaan yang layak.

Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua tersangka yang lain dijerat dengan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

(Tribunnewswiki.com/SO, Kompas.com/Baharudin Al Farisi, WartakotaLive/ Arie Puji Waluyo)

SIMAK ARTIKEL LAIN SEPUTAR PROSTITUSI ONLINE DI SINI

 


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer