Penangkapan Cynthiara Alona berkaitan dengan penggerebekan petugas kepolisian di hotel Alona, kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021) malam.
Cynthiara Alona sekalu pemilik hotel terbukti menjadikannya tempat prostitusi online.
Tak sendiri, Cynthiara Alona dan dua pria berinisial DA dan AA ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan setiap peran dari ketiga tersangka tersebut.
Baca: Belum Genap Sebulan Dilantik, Bupati Kaloka Timur Meninggal Dunia Setelah Bertanding Sepak Bola
Baca: Kemenkes: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Aman dan Efektif, Sudah Dipakai di Negara-negara Muslim
Cynthiara mempersilahkan dan mengizinkan tempatnya sebagai prostitusi.
Hal ini dilataebelakangi pemasukan hotelnya menurun selama pandemi covid-19.
Kemudian AA merupakana adik Cynthiara yang berperan sebagai pengelola hotel tersebut.
Sedangkan DA adalah mucikari yang bertugas memperdagangkan anak dibawah umur kepada pria hidung belang.
Saat penggerebekan, polisi menangkap sejumlah pekerja seks komersial (PSK) di hotel milik artis Cynthiara Alona itu.
Lima belas orang yang terjaring dalam penggerebekan tersebut merupakan anak di bawah umur.
Baca: Pemeran Video Mesum di Hotel Bogor Dapatkan Rp 19,5 Juta Hasil Unggah Rekaman ke Situs Porno
Baca: Cynthiara Alona Buka Hotel untuk Prostitusi Online, Dipicu Sepi Pandemi, Tarif Rp 400 Ribu-1 juta
"Ada 15 orang yang semuanya anak di bawah umur dengan usia rata-rata 14-15 tahun.
Kita sepakat, mereka adalah korban," ungkap Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Kini mereka dititipkan dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.
Yusri juga mengungkap bahwa jaringan prostitusi ini saling berkaitan, termasuk Cynthiara hingga muncikari.
"Modusnya adalah ini para pelaku kerja sama. Mulai dari muncikari, sampai ke pengelola hotel sampai ke pemilik hotel.
Kenapa keterlibatan pemilik hotel? Dia mengetahui," tegas Yusri.
Baca: Polisi Ungkap Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya sebagai Tempat Prostitusi Anak di Bawah Umur
Baca: Cynthiara Alona
"Tarif yang dia terima melalui MiChat Yanti Rp 400.00 sampa Rpi 1 juta, nanti dibagi-bagi. Apakah cuma satu kali? Lebih.
Bahkan ada yang lebih dari satu kali untuk melayani satu-satu para hidung belang," kata Yusri dikutip dari Wartakota Live.
Yusri mengatakan, Cynthiara Alona mengharapkan agar anak di bawah umur itu untuk terus bertahan di tempat prostitusi miliknya.