EP mengaku khilaf, lantaran emosi mendengar suara tangisan anaknya selepas kerja.
"Tiba tiba emosi," katanya singkat.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pelaku EP diamankan jajarannya di tempat kerja.
"Dia keluar dari rumah kita cari sampai empat hari, dan kami tangkap di tempat kerjanya," ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas.
Pelaku pun terancam dijerat Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Pasal 44 Ayat II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang KDRT, ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha, menjelaskan, kronologi penganiayaan ini.
Saat itu ibu korban pulang kerja dan mendapati anaknya babak belur pada bagian wajah.
Mata bayi tersebut membengkak hingga tak bisa terbuka.
Baca: Viral Video Pria Mengaku Jadi Anak DPR Hina Petani, Berakhir Klarifikasi dan Minta Maaf
Baca: Pria Viral yang Mengaku Jadi Anak DPR Hina Petani: Demi Allah itu Semua Hanya Konten
Singkat cerita, ternyata tak lain dan tak bukan pelaku yang menganiaya anaknya sendiri adalah suaminya yang berinisial EP.
“Pelaku adalah ayahnya, berawal jadi itu hari Jumat kejadiannya, istrinya pulang kerja lihat anaknya lebam-lebam, ternyata yang mukulin itu bapaknya,” tuturnya saat dikonfirmasi.
Bayu mengatakan, sang istri menyebut bahwa suaminya kesal terhadap anaknya yang terus-terusan menangis.
“Alasannya anaknya nangis-nangis terus dia jadi dongkol,” jelas Bayu.
Saat ini, korban sudah kembali ke rumah setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Selain Kesal, Terkuak Alasan Lainnya Pria di Depok Hajar Bayi 7 Bulan hingga Bibirnya Pecah