Eko alias EP warga Depok tega memukuli anaknya yang masih bayi, lantaran kesal mendengar tangisannya.
Penganiayaan itu dilakukan Eko hingga membuat anak kandungnya mengalami luka di bagian wajah.
Bayi 7 bulan tersebut mengalami lebam di mata, lutut dan punggungnya.
Tak hanya dipukul, balita itu juga dicubit hingga biru-biru.
Eko pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada polisi.
Pelaku diringkus oleh Sat Reskrim Polres Metro Depok pada Rabu (17/3/2021).
Saat dimintai keterangan, EP membeberkan motifnya menganiaya bayi 7 bulan tersebut.
Mulanya ia kesal kerena terus mendengar suara tangisan sang bayi.
Pria itu kemudian mengaku peristiwa nahas itu terjadi sepulang ia bekerja.
"Saya pulang kerja jam dua siang, belum tidur sama sekali, ngantuk, kepala pusing, capai," ujar EP pada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (17/3/2021).
Eko mengaku melakukan pemukulan dua kali di bagian wajah sang anak.
"Saya pukul dua kali, disininya (wajah) sama disini (mata kanan)," timpalnya lagi.
EP kemudian mengatakan, tega memukul bayinya juga karena kesal dengan sang istri.
"Dia mah orangnya ngatur mulu saya diatur-atur mulu, jadi pelampiasannya ke anak," kata EP.
Bahkan, EP juga mengakui pernah melakukan kekekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Hal itu ia lakukan, musabab kesal sang istri tak pernah mendengar nasihat darinya.
Baca: VIRAL Video Balita Dipukul Bagian Dada oleh Pacar Kakaknya, Aksi Penganiayaan Sengaja Direkam Pelaku
Baca: Aksinya Ketahuan dan Viral di Medsos, Penculik Ini Kembalikan Balita yang Diambil ke Orangtua
"Pernah sekali mukul istri, dia susah dibilangin bantah mulu," ujarnya.
EP mengaku sangat menyesal atas perbuatannya menganiaya bayinya.
"Nyesal banget, demi tuhan," ujar EP pada wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Rabu (17/3/2021).
EP mengaku khilaf, lantaran emosi mendengar suara tangisan anaknya selepas kerja.
"Tiba tiba emosi," katanya singkat.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pelaku EP diamankan jajarannya di tempat kerja.
"Dia keluar dari rumah kita cari sampai empat hari, dan kami tangkap di tempat kerjanya," ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas.
Pelaku pun terancam dijerat Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Pasal 44 Ayat II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang KDRT, ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha, menjelaskan, kronologi penganiayaan ini.
Saat itu ibu korban pulang kerja dan mendapati anaknya babak belur pada bagian wajah.
Mata bayi tersebut membengkak hingga tak bisa terbuka.
Baca: Viral Video Pria Mengaku Jadi Anak DPR Hina Petani, Berakhir Klarifikasi dan Minta Maaf
Baca: Pria Viral yang Mengaku Jadi Anak DPR Hina Petani: Demi Allah itu Semua Hanya Konten
Singkat cerita, ternyata tak lain dan tak bukan pelaku yang menganiaya anaknya sendiri adalah suaminya yang berinisial EP.
“Pelaku adalah ayahnya, berawal jadi itu hari Jumat kejadiannya, istrinya pulang kerja lihat anaknya lebam-lebam, ternyata yang mukulin itu bapaknya,” tuturnya saat dikonfirmasi.
Bayu mengatakan, sang istri menyebut bahwa suaminya kesal terhadap anaknya yang terus-terusan menangis.
“Alasannya anaknya nangis-nangis terus dia jadi dongkol,” jelas Bayu.
Saat ini, korban sudah kembali ke rumah setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Selain Kesal, Terkuak Alasan Lainnya Pria di Depok Hajar Bayi 7 Bulan hingga Bibirnya Pecah