Yaqut menyebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga yang berwenangan mengeluarkan fatwa soal itu.
Dia mengimbau semua pihak untuk menunggu kajian dari MUI.
"Kita tunggu gimana fatwanya bolehkah vaksin itu diberikan di saat orang berpuasa. Itu kaidah fikihnya yang memiliki otoritas setidaknya MUI," ujarnya.
Pemerintah memutuskan menunda pendistribusian dan penggunaan vaksin AstraZeneca.
Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, keputusan tersebut diambil sebagai upaya kehati-hatian dalam pelaksanaan vaksinasi.
Ia menyatakan, pemerintah saat ini membuka komuniasi dengan organisasi lintas negara seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Badan Pengawas Obat Inggris (MHRA), maupun otoritas Kesehatan Eropa (EMA) terkait hasil pemeriksaan dan kajian terkait vaksin AstraZeneca.
Hal tersebut disampaikan Penny dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (15/3/2021).
"Untuk kehati-hatian, kami masih dalam proses berkomunikasi dengan WHO dan SAGE. Kemudian, hasil komunikasi tersebut akan dibahas tim lintas sektor," kata Penny.
"Tentunya juga dengan Kemenkes, untuk diputuskan soal penggunaan AStraZenca dalam vaksinasi nasional. Harapannya tidak terlalu lama," imbuh Penny.
Penny memastikan, nomor kode pembuatan Astrazeneca yang ditunda di negara-negara karena isu penggumpalan darah, berbeda dengan vaksin AstraZeneca jalur multilateral yang tiba pada Senin pekan lalu.
"Kami bisa melihat bahwa, nomor batch yang saat ini ditangguhkan penggunaanya di beberapa negara Uni Eropa, tidak termasuk pada nomor batch yang masuk Indonesia," paparnya.
Baca selengkapnya soal vaksinasi covid-19 di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa"