MUI Keluarkan Fatwa Hukum Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan: Tidak Membatalkan Puasa

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau Vaksinasi Vovid-19 di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat hari ini, Rabu (17/2/2021) pagi.

Yaqut menyebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga yang berwenangan mengeluarkan fatwa soal itu.

Dia mengimbau semua pihak untuk menunggu kajian dari MUI.

"Kita tunggu gimana fatwanya bolehkah vaksin itu diberikan di saat orang berpuasa. Itu kaidah fikihnya yang memiliki otoritas setidaknya MUI," ujarnya.

Vaksin AstraZaneca

Pemerintah memutuskan menunda pendistribusian dan penggunaan vaksin AstraZeneca.

Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, keputusan tersebut diambil sebagai upaya kehati-hatian dalam pelaksanaan vaksinasi.

Ia menyatakan, pemerintah saat ini membuka komuniasi dengan organisasi lintas negara seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Badan Pengawas Obat Inggris (MHRA), maupun otoritas Kesehatan Eropa (EMA) terkait hasil pemeriksaan dan kajian terkait vaksin AstraZeneca.

Hal tersebut disampaikan Penny dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (15/3/2021).

"Untuk kehati-hatian, kami masih dalam proses berkomunikasi dengan WHO dan SAGE. Kemudian, hasil komunikasi tersebut akan dibahas tim lintas sektor," kata Penny.

"Tentunya juga dengan Kemenkes, untuk diputuskan soal penggunaan AStraZenca dalam vaksinasi nasional. Harapannya tidak terlalu lama," imbuh Penny.

Penny memastikan, nomor kode pembuatan Astrazeneca yang ditunda di negara-negara karena isu penggumpalan darah, berbeda dengan vaksin AstraZeneca jalur multilateral yang tiba pada Senin pekan lalu.

"Kami bisa melihat bahwa, nomor batch yang saat ini ditangguhkan penggunaanya di beberapa negara Uni Eropa, tidak termasuk pada nomor batch yang masuk Indonesia," paparnya.

(TribunnewsWiki.com/RAK, Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Baca selengkapnya soal vaksinasi covid-19 di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa"



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer