Sebelumnya, banyak pertanyaan yang muncul apakah vaksinasi di siang hari bulan Ramadan bisa membatalkan puasa.
Jawaban dari polemik tersebut akhirnya terungkap, komisi fatwa MUI menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan, Selasa (16/3/2021).
Adapun dalam rapat pleno tersebut menghasilkan penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Baca: Masih Menunggu Restu MUI untuk Izin Edar, Vaksin AstraZeneca Disebut Kedaluwarsa Kurang dari 3 Bulan
Baca: Jerman, Prancis, Italia, Spanyol Stop Vaksin AstraZeneca: Menkes Budi Baru Tahu Expired Akhir Mei
Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.
Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan.
Vaksinasi tersebut tentu untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.
Selain itu, MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Saat ini pemerintah gencar melakukan vaksinasi di sejumlah daerah.
Tidak menutup kemungkinan bahwa vaksinasi akan tetap berlanjut meski Ramadan 2021.
Pemerintah terus melakukan program vaksinasi Covid-19 yang ditargetkan menyasar 181,5 juta warga Indonesia.
Namun, bolehkah vaksinasi dilakukan terhadap seseorang yang berpuasa di bulan Ramadan?
Baca: Italia Gelar Penyelidikan Pembunuhan terhadap Guru yang Meninggal Sehari Seusai Divaksin AstraZeneca
Baca: Kabar Gembira Mudik Lebaran 2021 Tidak akan Dilarang, Ada 5 Kebijakan yang Dikeluarkan Kemenhub
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, hal tersebut berkaitan dengan ilmu fikih.
Menurutnya, Kemenag tidak memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa terkait diperbolehkannya vaksin bagi orang yang berpuasa.
"Kalau soal itu, soal fikih. Maka kita akan tunggu bagaimana yang memiliki otoritas mengeluarkan keputusan terkait fikih dan itu bukan Kementerian Agama," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Yaqut menyebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga yang berwenangan mengeluarkan fatwa soal itu.
Dia mengimbau semua pihak untuk menunggu kajian dari MUI.
"Kita tunggu gimana fatwanya bolehkah vaksin itu diberikan di saat orang berpuasa. Itu kaidah fikihnya yang memiliki otoritas setidaknya MUI," ujarnya.
Pemerintah memutuskan menunda pendistribusian dan penggunaan vaksin AstraZeneca.
Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, keputusan tersebut diambil sebagai upaya kehati-hatian dalam pelaksanaan vaksinasi.
Ia menyatakan, pemerintah saat ini membuka komuniasi dengan organisasi lintas negara seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Badan Pengawas Obat Inggris (MHRA), maupun otoritas Kesehatan Eropa (EMA) terkait hasil pemeriksaan dan kajian terkait vaksin AstraZeneca.
Hal tersebut disampaikan Penny dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (15/3/2021).
"Untuk kehati-hatian, kami masih dalam proses berkomunikasi dengan WHO dan SAGE. Kemudian, hasil komunikasi tersebut akan dibahas tim lintas sektor," kata Penny.
"Tentunya juga dengan Kemenkes, untuk diputuskan soal penggunaan AStraZenca dalam vaksinasi nasional. Harapannya tidak terlalu lama," imbuh Penny.
Penny memastikan, nomor kode pembuatan Astrazeneca yang ditunda di negara-negara karena isu penggumpalan darah, berbeda dengan vaksin AstraZeneca jalur multilateral yang tiba pada Senin pekan lalu.
"Kami bisa melihat bahwa, nomor batch yang saat ini ditangguhkan penggunaanya di beberapa negara Uni Eropa, tidak termasuk pada nomor batch yang masuk Indonesia," paparnya.
Baca selengkapnya soal vaksinasi covid-19 di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa"