Beda dengan Tahun Lalu, Kemenhub Pastikan Tak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Kemudian menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara, kereta api.

Ketiga memastikan kelayakan sarana dan prasarana transportasi.

Untuk yang keempat, meningkatkan ketertiban dan melakukan koordinasi intensif.

Serta yang terakhir, melakukan rekayasa lalu lintas dan memonitoring semua kegiatan.

Idul Fitri 2020 dilarang mudik

Berbeda dengan tahun lalu, kemenhub benar-benar melarang masyarakat untuk mudik pada momen lebaran 2020.

Larangan mudik ini diterapkan dengan membatasai transportasi umum atau pribadi mulai Jumat (24/4/2020) hari ini pukul 00.00 WIB.

Tak hanya kendaraan pribadi saja yang dibatasi, akan tetapi larangan mudik juga berlaku untuk semua moda transportasi di seluruh Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Moda transportasi yang dimaksudkan, mulai dari transportasi laut, udara, darat hingga kereta api.

”Peraturan ini mulai berlaku 24 April pukul 00.00 WIB,” ucap Andita dalam konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun demikian, aturan ini dikecualikan hanya untuk angkutan logistik atau kebutuhan pokok lainnya.

Andita menjelaskan bahwa tidak ada penutupan jalan yang dilakukan.

“Perlu kami tegaskan, tidak ada penutupan jalan nasional maupun tol.

Tapi yang dilakukan adalah penyekatan kendaraan melintas stau tidak,” kata dia.

Baca: Belajar dari Rumah di TVRI Jumat (24/4/2020): Informasi Lengkap tentang Candi Borobudur

Baca: Live Streaming TVRI Program Belajar dari Rumah dan Jadwal Lengkap Hari Ini, Jumat (24/4/2020)

Petugas kepolisian mengatur pemberlakuan contra flow di ruas jalan Tol Semarang Bawen, Jawa Tengah, Jum'at (31/5/2019). Untuk mengurai kepadatan kendaraan pemudik pihak Jasa Marga bekerjasama dengan Dirlantas Jawa Tengah memberlakukan sistem contra flow dari km 426 sampai km 433 ruas Tol Semarang Bawen. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Berlakunya aturan ini, transportasi umum maupun pribadi tidak diperbolehkan keluar atau masuk ke wilayah yang sudah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan larangan mudik ini akan berlaku berbeda antara moda transportasi satu dengan lainnya.

Untuk transportasi darat larangan mudik berlaku hingga 31 Mei 2020, udara 1 Juni, transportasi laut 8 Juni, sementara untuk kereta api hingga 15 Juni.

Permberlakuan larangan ini, tegas Andita, akan berlaku dinamis.

Baca: Jokowi Himbau Masyarakat Jadikan Bulan Ramadhan untuk Memutus Rantai Penyebaran Virus Corona

Baca: Ramadan Ditengah Pandemi Corona, Masjidil Haram dan Nabawi Tidak Selenggarakan Salat Tarawih

Artinya akan disesuaikan mengikuti kondisi dan situasi.

Halaman
123


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer