Sidang perdana perkara dengan nomor 110/Pid.B/2021/PN Kla tersebut dijadwalkan pada 24 Maret 2021.
Dari dakwaan yang dicantumkan di SIPP PN Kalianda, disebutkan kedua oknum polisi tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara pada dakwaan kesatu.
Baca: Viral Kisah Perempuan Selamat dari Begal, Tubuh Penuh Luka, Helm Berlumuran Bercak Darah
Baca: Gagalkan Aksi Jambret dengan Tendang Motor, Bocah 12 Tahun Lawan 2 Begal Sekaligus
Pada dakwaan kesatu ini, kedua oknum polisi itu disebutkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara bersekongkol.
Keduanya juga disebutkan telah melakukan kejahatan dengan perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Hal ini berkaitan dengan modus kedua terdakwa yang mengaku sebagai pihak leasing yang melakukan penarikan kendaraan.
“Dakwaan kesatu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3,” kata Andrie.