Dua oknum polisi itu sebelumnya melakukan perampokan truk pengangkut kompos di Lampung Selatan.
Mereka yakni Ipda YML (47) dan Bripka HDR (40) yang merupakan polisi aktif di Polresta Bandar Lampung.
Polisi tersebut juga bekerja sama dengan eksekutor lain.
Sebelumnya, dua tersangka yang terlebih dulu ditangkap adalah FA (27) warga Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang dan HTM (50) seorang anggota dewan di Lampung Utara.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, untuk saat ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu orang berinisial FA tersangka kasus itu ditangkap anggota di kediamannya," kata Zaky saat dihubungi, Minggu (6/12/2020).
Tak hanya itu pelaku berinisial GTT alias Yanto (45) juga ditangkap setelah menjadi buronan selama tiga bulan.
Pelaku yang merupakan warga Jati Agung ini menjadi satu dari tiga eksekutor perampokan satu unit truk kompos di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada 30 November 2020 lalu.
Perampokan truk kompos itu terjadi saat korban Eko Susanto (25) warga Desa Lematang, melintas di lokasi kejadian membawa pupuk kotoran sapi.
Korban mengendarai sebuah truk.
Tiga orang pelaku yang mengendarai minibus mencegat korban dan mengatakan bahwa truk itu bermasalah dengan pihak leasing.
Baca: Sopir Truk Jadi Korban Begal, Ditemukan Warga dalam Keadaan Tangan Terikat dan Penuh Luka
Baca: Viral Pria Ditemukan Warga Mengaku Korban Begal, Ternyata Rekayasa Agar Tak Bayar Utang
"Dikatakan, truk itu menunggak selama 7 bulan. Padahal sebenarnya tidak ada masalah dengan pihak leasing," kata Talen.
Kemudian oleh tiga orang pelaku, yakni Ipda YML, Bripka HDR dan GTT alias Yanto mengambil truk secara paksa.
Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang dengan nomor laporan LP/B-942/XII/2020/Spk/Sek Tanjung Bintang/Res Lamsel pada 2 Desember 2020.
Kini, kasus perampokan truk kompos di Kecamatan Tanjung Bintang yang melibatkan dua oknum polisi aktif telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
Kedua oknum polisi itu yakni Ipda YML (47) dan Bripka HDR (40) yang bertugas di Polresta Bandar Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, berkas kedua terdakwa dan barang bukti telah dilimpahkan pada Jumat (12/3/2021) dengan nomor pelimpahan B-917/L.8.11/Eoh.2/03/2021.
“Sudah dilimpahkan. Perkara juga sudah didaftarkan ke PN Kalianda pada Selasa kemarin,” kata Andrie saat dihubungi, Rabu (17/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
Sidang perdana perkara dengan nomor 110/Pid.B/2021/PN Kla tersebut dijadwalkan pada 24 Maret 2021.
Dari dakwaan yang dicantumkan di SIPP PN Kalianda, disebutkan kedua oknum polisi tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara pada dakwaan kesatu.
Baca: Viral Kisah Perempuan Selamat dari Begal, Tubuh Penuh Luka, Helm Berlumuran Bercak Darah
Baca: Gagalkan Aksi Jambret dengan Tendang Motor, Bocah 12 Tahun Lawan 2 Begal Sekaligus
Pada dakwaan kesatu ini, kedua oknum polisi itu disebutkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara bersekongkol.
Keduanya juga disebutkan telah melakukan kejahatan dengan perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Hal ini berkaitan dengan modus kedua terdakwa yang mengaku sebagai pihak leasing yang melakukan penarikan kendaraan.
“Dakwaan kesatu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3,” kata Andrie.