Mediasi Buntu, Wali Kota Tangerang Instruksikan Tembok Beton yang Halangi Rumah Warga Dibongkar

Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinding sepanjang kurang lebih 300 meter yang menutupi akses Asep beserta keluarga yang tinggal menetap di gedung fitness di balik dinding tersebut. Lokasi dinding dan gedung fitness itu berada di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus rumah warga dihalangi tembok beton ditanggapi Wali Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, telah menginstruksikan Satpol PP Kota Tangerang untuk merobohkan tembok yang menutup akses jalan rumah warga.

Rumah yang juga tempat fitness tersebut berada di Jalan Akasia RT04/03 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang

"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujar Arief dalam keterangannya seperti dilansir TribunJakarta.com, Senin (15/3/2021).

Camat Ciledug juga telah memastikan administrasi yang terkait lahan yang diklaim milik warga bernama Ruli.

"Hari ini sudah kita rapatkan bersama instansi terkait, dipimpin Asisten Daerah I Kota Tangerang," kata Camat Ciledug Syarifuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/3/2021).

Syarifuddin mencari tahu detil tentang tanah yang menjadi sengketa.

Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengungkap hasil rapat memutuskan tembok tersebut harus dirobohkan.

Keputusan ini diambil setelah mediasi antara pihak Ruli dan pihak pemilik rumah tidak berhasil.

"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," ungkap Ivan.

Baca: Kesaksian Warga Ciledug yang Rumahnya Tertutup Pagar Beton dan Kawat, Susah untuk Manjat

Salah satu anak kecil yang menetap di gedung fitness milik keluarga Asep harus melewati dinding berkawat duri saat hendak memasuki kediaman mereka, Minggu (14/3/2021). (KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Selain itu, sambung Ivan, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.

"Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," tukasnya.

Diketahui salah satu sisi gedung fitness tersebut memang jalan umum berdasatkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Nomor 1994.

Ivan juga mengacu UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Ivan juga mengungkap pihak Ruli bisa melakukan pembongkaran sendiri dalam waktu 2x24 jam.

Namun, jika tidak kunjung dilakukan, maka pihak Pemkot Tangerang yang akan melakukannya.

Pengakuan Keluarga Pemilik Rumah

Berbagai kesulitan harus dihadapi Asep beserta keluarga, lantaran akses kediaman mereka di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, tertutup total oleh dinding beton.

Dilansir Kompas.com, Asep dan tujuh anggota keluarga lainnya menetap di gedung fitness sejak gedung tersebut dibeli oleh keluarganya pada 2016.

Gedung itu dibelinya melalui pelelangan.

Halaman
12


Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer