Sebelumnya tudingan amandemen UU 1945 yang akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk merubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode disampaikan oleh pendiri Partai Ummat, Amien Rais.
"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," tutur Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin.
"Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden bisa dililih 3 kali," imbuhnya.
Tudingan Amien Rais itu ditampik oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.
Ia mengatakan bahwa Jokowi tetap patuh pada ketentuan masa jabatan Presiden dua periode.
Baca: Info BMKG - Prakiraan Cuaca Selasa 16 Maret 2021: Surabaya dan 2 Kota Lain Waspada Hujan Petir
Baca: RCTI Menilai Siaran Langsung Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Tak Beri Dampak Buruk ke Publik