Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintahannya saat ini menjunjung tinggi konstitusi.
Maka dari itu Presiden Jokowi menegaskan bahwa masa jabatannya hanya sampai dua periode.
“Saya menjadi presiden melalui pemilihan langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.
Karena itu, pemerintahan ini juga berjalan tegak lurus dengan konstitusi.
Dan sikap saya terhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode tidak berubah sampai detik ini,” jelas Presiden Jokowi melalui akun Instagramnya, @jokowi pada Senin (15/3/2021).
Baca: PSK Histeris Tak Kuat Menanggung Malu saat Terjaring Razia, Terkapar di Kursi Kantor Satpol PP
Baca: Belum Lama Bertemu Jokowi, Amien Rais Kini Curiga Ada Skenario Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
Jokowi mengatakan jika dirinya tidak memiliki niat untuk memperpanjang masa jabatannya.
Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yang telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode.
“Saya sama sekali tidak memiliki niat, juga tidak berminat, untuk menjadi presiden tiga periode.
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode.
Mari kita patuhi bersama,” imbuhnya.
Baca: Anton Medan (Muhammad Ramdhan Efendi)
Baca: Kian Memanas, Okan Cornelius Laporkan Balik Sang Mantan Istri Terkait Pencemaran Nama Baik
Sementara itu Meteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya juga mengatakan hal senada.
Melalui akun Twitternya @mohmahfudmd menyebut jika Presiden tidakmenyetujui amandemen Undang Undang Dasar 1945 mengenai periode jabatan presiden.
Dijelaskan Mahfud MD jika Presiden mengatakan jika ada orang yang akan mendorongnya menjadi presiden selama tiga periode maka ada tiga kemungkinannya.
“Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi.
Bahkan pada 2/12/2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan.
1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka.
Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode,” jelas Mahfud, Senin.
Baca: Muhammad Amien Rais
Baca: Kesaksian Warga Ciledug yang Rumahnya Tertutup Pagar Beton dan Kawat, Susah untuk Manjat
Sebelumnya tudingan amandemen UU 1945 yang akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk merubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode disampaikan oleh pendiri Partai Ummat, Amien Rais.
"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," tutur Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin.
"Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden bisa dililih 3 kali," imbuhnya.
Tudingan Amien Rais itu ditampik oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.
Ia mengatakan bahwa Jokowi tetap patuh pada ketentuan masa jabatan Presiden dua periode.
Baca: Info BMKG - Prakiraan Cuaca Selasa 16 Maret 2021: Surabaya dan 2 Kota Lain Waspada Hujan Petir
Baca: RCTI Menilai Siaran Langsung Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Tak Beri Dampak Buruk ke Publik