PSK Histeris Tak Kuat Menanggung Malu saat Terjaring Razia, Terkapar di Kursi Kantor Satpol PP

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang PSK di Cianjur menangis karena malu setelah terjaring razia Satpol PP.

"Saya dapat Rp 1,2 juta," kata dia.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, Rabu (27/1/2021), juga sudah mengonfirmasi aksi penggerebekan tersebut.

Paksi, saat di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021), menjelaskan mereka menemukan 4 anak yang sedang telanjang.

"Begitu kami masuk, didahului Polwan masuk, ditemukan empat orang anak dalam kondisi tidak menggunakan pakaian," kata Paksi.

Bahkan seorang pria berinisial R juga ada dalam kamar tersebut dalam kondisi telanjang dada.

Baca: Pengakuan PSK di Tasikmalaya yang Jajakan Diri saat Hamil: Mereka Ingin Sama Orang Kayak Saya

Baca: Terdesak Kebutuhan, PSK Hamil Tua Masih Nekat Jajakan Diri, Pasang Tarif Rp 250 Ribu

Dikutip dari Tribun Jakarta, pria berusia 39 tahun tersebut tak lain merupakan pelanggan dari para PSK di bawah umur tersebut.

Diketahui, keempat PSK dan pelanggannya belum sempat berhubungan badan saat aksi penggerebekan tersebut dilakukan.

"Artinya dapat disimpulkan persetubuhan belum terjadi. Oleh sebab itu, peran dari penyewa masih kami dalami," kata Paksi.

Sebagai informasi, empat anak di bawah umur yang jadi PSK ini berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan muncikari Rama (19), saat sedang keluar dari lobby hotel.

Polisi kemudian membawa para PSK dan muncikarinya ke Mapolsek Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Usai diperiksa, keempat PSK dikirimkan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Penangkapan muncikari Rama

Rama, pemuda 19 tahun ini merupakan seorang muncikari dan tersangka kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.

Hal ini dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).

"Tersangka, diduga sementara, kami menangkap satu orang dengan inisial R, perannya sebagai muncikari," kata Paksi.

Rama berhasil diringkus polisi saat baru saja keluar dari lobi hotel salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam kemarin.

Rama (19), muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Polisi mencegat dan langsung mengambil dua unit handphone yang tengah digenggam Rama saat berada di area parkir hotel.

"Dari gerak geriknya dia terlihat seperti mau kabur. Langsung kami cegah dan kami amankan," ujar Paksi.

Adapun setelah penggerebekan ini, keempat PSK di bawah umur serta muncikarinya dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca: Polisi Razia PSK di Tangsel, Jajakan Diri Lewat Online dan Patok Harga Ratusan Ribu Sekali Kencan

Baca: Pemuda 19 Tahun Nekat Jadi Muncikari PSK di Bawah Umur, Mengaku Hasil Kerja Buat Sekolah Adik

Baca: Oknum Kepala Desa Gelapkan Dana BLT hingga Rp187 Juta, Uangnya untuk Sewa PSK & Judi

(TRIBUNNEWSWIKI.CM/Ka, Tribun Jabar)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul PSK di Cianjur Menangis Histeris sambil Telentang di Kursi Kantor Satpol PP Cianjur, Malu Tertangkap



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer