Rombongan mensos ternyata sempat dimarahi oleh penduduk karena mengambil foto mereka.
Manager Komunikasi Warsi Jambi, Sukma Reni, mengungkapkan, aturan adat yang melarang mengambil foto perempuan rimba tanpa izin.
"Awalnya mereka menolak. Adat melarang para perempuan difofo dan berinteraksi dengan orang luar," kata Reni, dikutip dari Kompas.tv, Senin (15/3/2021).
Reni mengungkapkan, penolakan ini dengan alasan ada denda adat yang bakal diberlakukan apabila memfoto Orang Rimba tanpa izin.
Reni menceritakan saat kunjungan dadakan Mensos Risma ke lokasi sudong (rumah Orang Rimba), para perempuan banyak yang marah-marah, karena banyak orang yang mau mengambil foto.
Baca: BREAKING NEWS: Risma Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Aksi Blusukan yang Dinilai Rekayasa
Baca: Mensos Tri Rismaharini Siapkan Santunan Rp 15 Juta bagi Keluarga Korban Meninggal Gempa Sulbar
"Kita jelaskan kepada para tamu yang datang. Bahwa aturannya tidak boleh mengambil foto perempuan rimba," imbuh Reni.
Tidak hanya itu, dalam proses perekaman KTP milik Orang Rimba itu berundingnya sangat alot.
Tiga tumenggung keberatan para perempuan diambil fotonya.
Reni bersama Direktur Jendral Catatan Sipil Kementraian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, pun menjelaskan pentingnya KTP.
Dengan adanya KTP, Orang Rimba bisa mengakses layanan publik berupa kesehatan, ekonomi dan pendidikan.
"Kita kasihan juga. Satu sisi menghormati kepercayaan dan tradisi Orang Rimba. Sisi lain, para perempuan itu banyak juga yang janda, jadi mereka juga berperan sebagai kepala keluarga," kata Reni seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (16/3/2021).
Menurut kepercayaan Orang Rimba, pada perempuan terdapat dewa. Apabila difoto, maka dewanya akan marah.
Baca: Penyaluran Tersendat, Mensos Tri Risma Anggap Wajar Ada Penjarahan Logistik Bantuan Gempa di Majene
Baca: Penjarahan di Mamuju, Mensos Risma : Warga Kelaparan, Kita Harus Bisa Baca Situasi
Sehingga perempuan yang difoto bersama kelompoknya akan terkena musibah seperti sakit sampai pada kematian.
"Kalau sakit itu dendanya puluhan kain. Tapi kalau sampai meninggal dunia, karena difoto dendanya berat, bisa 600 bidang kain," kata Reni lagi.
Untuk itu, orang setempat sangat menjaga foto maupun gambar perempuan rimba. Jangan sampai tersebar luas ke publik.
Sementara itu Tumenggung Ngalembo, pimpinan Orang Rimba Terap mengucap terima kasih kepada pemerintah yang telah mengakui mereka sebagai warga negara, dengan memberikan Orang Rimba KTP.
"Kami senang. Dengan KTP, orang desa dapat bantuan, kami juga bisa dapat bantuan. Kami tidak berbeda lagi dengan warga lain," kata Ngalembo.
Semua perempuan dari kelompoknya, khusus untuk perekaman KTP boleh untuk difoto.
Padahal selama ini, kata Ngalembo perempuan Orang Rimba dibatasi berinteraksi dengan orang luar dan orang luar dilarang mengambil foto Orang Rimba tanpa izin.