Namun, status ketiga anggota polisi itu belum ditentukan.
Penetapan tersangka akan dilakukan seiring dengan penyidikan.
Polri pun telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus unlawful killing ke Kejaksaan Agung.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Tatang Guritno)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TP3 Sebut Rizieq Shihab Belasan Kali Hendak Dibunuh "