Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur, Pemukulan hingga Rudapaksa oleh Dua Tersangka

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Aceh Timur, Rabu (10/3/2021), menggelar rekontruksi pembunuhan ibu dan anak, Siti Fatimah (56) dan Nadatul Afra (15), yang jenazahnya ditemukan di bawah kolong tempat tidur rumahnya di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Senin (15/2/2021) lalu.

Setelah terkena hantaman kayu, korban kedua ini menjadi tak berdaya.

Kemudian pelaku R menyerahkan kayu kepada pelaku M, lalu pelaku M kembali memukul Siti Fatimah ke bagian leher, dan wajah kiri, dan ke bagian tubuh korban.

Ilustrasi pembunuhan. (freepik.com)

Setelah memukul Siti Fatimah, kemudian pelaku M mengangkat anak korban Nadatul Afra (NA) yang sudah tak berdaya di atas tempat tidur dan diturunkan ke lantai.

Kemudian, pada adegan ke-13, pelaku M memperkosa korban NA yang saat itu sudah tak berdaya saat berada di lantai.

Sedangkan pelaku R saat itu mengamati keadaan.

Selanjutnya, pada adegan ke-16, setelah kedua korban dipastikan tak bernyawa lagi, lalu pelaku memasukkan jenazah kedua korban di bawah kolong tempat tidur.

Setelah menyembunyikan kedua jenazah di bawah kolong tempat tidur, pada adegan ke-22 kedua pelaku meninggalkan ruangan.

Kemudian mengambil kayu yang digunakan memukul korban dan mereka menuju ke jendela belakang rumah.

Dalam adegan ke-23 kedua pelaku keluar dari rumah melalui jendela tempat mereka masuk pertama.

Kemudian, setelah keluar dari rumah korban, pelaku R pulang ke rumahnya, sedangkan, pelaku M menyembunyikan kayu yang digunakan memukul korban, dan langsung meninggalkan lokasi pembunuhan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Dwi Arys Purwoko, mengatakan rekonstruksi ini untuk mendapat gambaran jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut.

"Dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi yang ada, sehingga diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap AKP Dwi Arys.

Berdasarkan hasil rekontruksi, jelas Kasat, sudah sesuai dengan BAP, visum dan keterangan saksi.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Motif Dendam

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, mengatakan motif pelaku R mengajak temannya M untuk membunuh korban SF dan NA karena dilatarbelakangi dendam terkait hutang piutang.

“Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang,” ungkap Kapolres, Rabu (17/2/2021) lalu.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. 

Baca: Jejak Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Dipicu Utang Jatuh Tempo, Berujung Vonis Mati

Baca: Fakta Pembunuhan Seniman di Rembang, Ada Motif Dendam, Pelaku Bawa Lari Perhiasan dan Uang

(Tribunnewswiki/Septiarani, serambinews.com/Seni Hendri)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Begini Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur, Termasuk Rudapaksa Anak, Diperagakan Kedua Tersangka



Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer