Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur, Pemukulan hingga Rudapaksa oleh Dua Tersangka

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Aceh Timur, Rabu (10/3/2021), menggelar rekontruksi pembunuhan ibu dan anak, Siti Fatimah (56) dan Nadatul Afra (15), yang jenazahnya ditemukan di bawah kolong tempat tidur rumahnya di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Senin (15/2/2021) lalu.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polres Aceh Timur melangsungkan rekonstruksi pembunuhan Siti Fatimah (56) dan anak bungsunya Nadatul Afra (15) atas dua orang tersangka di Mapolres Aceh Timur.

Seperti diketahui pembunuhan ini terjadi di rumah korban di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Jumat (12/2/2021) dini hari.

Kemudian jenazah mereka ditemukan warga di bawah kolong tempat tidur rumahnya pada Senin (15/2/2021).

Dua hari kemudian, Polres Aceh Timur, berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan sadis itu, yakni R (46) dan M pada Rabu (17/2/2021).

Kedua tersangka ini juga merupakan warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Kedua korban dalam rekontruksi Rabu (10/3/2021) kemarin diperankan oleh peran pengganti.

Dalam rekontruksi yang dipimpin Kasat Reksrim, AKP Dwi Arys Purwoko SIP SIK, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Aceh Timur dan juga keluarga korban.

Ilustrasi Pembunuhan (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Baca: Fakta Baru Pembunuhan Selebgram Ari Pratama, Ternyata Pelaku Tak Hamil saat Habisi Nyawa Korban

Baca: CIA Yakin Putra Mahkota Arab Saudi Dalangi Pembunuhan, Joe Biden Sebut Anak Raja Salman Memalukan

Kedua tersangka memperagakan pembunuhan ibu dan anak ini dalam 24 adegan.

Proses rekontruksi juga dikawal ketat oleh personel Polres Aceh Timur.

Dalam adegan pertama diketahui, awalnya pelaku R bertemu M di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.

Pertemuan ini pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kemudian tersangka R dan M merencakan pembunuhan terhadap kedua korban.

Selanjutnya, Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku menuju ke rumah korban.

Jumat (12/2/2021) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, kedua pelaku sudah tiba di rumah korban dan langsung menuju jendela belakang.

Setelah berhasil masuk, mereka mematikan lampu di dalam rumah, kemudian tersangka R mengambil kayu di dapur.

Selanjutnya mereka menuju ke kamar depan tempat kedua korban sedang tidur.

Pelaku pertama masuk ke kamar, yakni R dan mendekati korban pertama (Siti Fatimah) yang saat itu sedang tidur.

Sedangkan pelaku M saat itu membantu menghidupkan mancis agar pelaku R mengetahui posisi korban.

Dalam adegan ketujuh, setelah pelaku mengetahui posisi korban, lalu R memukulkan kayu ke kepala dan leher Siti Fatimah hingga korban terjatuh.

Selanjutnya, dalam adegan ke-8, pelaku R, mengayunkan kembali kayu yang dipegangnya terhadap anak SF yang saat itu sedang terlelap tidur.

Halaman
12


Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer