Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya, JATAM Sebut Kejahatan Sistematis

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai kebijakan yang Presiden Jokowi mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan kejahatan sistematis untuk masyarakat pesisir.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca: Pertambangan Batu Bara Kalimantan

Baca: Amien Rais Singgung Ancaman Neraka Jahanam di Depan Jokowi saat Bahas Penembakan Laskar FPI

Presiden Jokowi saat memaparkan kondisi ekonomi Indonesia, Jumat (26/2/2021). (Instagram/jokowi)

PP Nomor 22 Tahun 2021 ini merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebut bahwa jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.

Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.

Pada bagian penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur fly ash dan bottom ash hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3, tetapi non-B3.

(Tribunnewswiki.com/SO, Kompas.com/Tatang Guritno)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya, JATAM: Kejahatan Sistematis "



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer