Hukum Mencicipi Masakan saat Berpuasa, Bakal Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi memasak

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

3. Muntah disengaja

Ilustrasi mual (freepik.com)

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

4. Haid

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun, apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan Ibadah puasa maka puasanya batal.

5. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

6. Murtad

Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam dengan, misalkan melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.

Itu tadi adalah 6 hal yang dapat membatalkan puasa seseorang.

Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Oktaviani Wahyu Widayanti))

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Benarkah Mencicipi Masakan Tak Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer