Tak dipungkiri kegiatan masak memasak bagi sebagian orang perlu adanya acara mencicipi masakan yang dibuatnya.
Namun bagaimana jika saat berpuasa kita mencicipi masakan kita?
Akankah hal tersebut membatalkan puasa kita?
Atau justru sebaliknya?
Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Ada sebagian orang yang menganggap mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa.
Apakah benar demikian?
Hal ini dijelaskan langsung oleh wakil rektor bidang kemahasiswaan dan kerjasama (IAIN Surakarta), Dr. H. Syamsul Bakri, M.Ag melalui kanal YouTube Tribunnews.com.
Menurut Syamsul Bakri, mencicipi makanan saat berpuasa dinilai tidak membatalkan puasa, namun dengan berbagai syarat.
Baca: Jika Suami Istri Berhubungan Badan saat Bulan Puasa Ramadhan, Batalkah Puasanya? Ini Hukumnya
Baca: 4 Persiapan Jelang Ramadhan 2021 untuk Jalani Puasa di Tengah Pandemi
"Yang membatalkan puasa adalah ketika seseorang melakukan aktivitas makan, minum, atau beberapa hal yang membatalkan puasa. Mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa," ujar Syamsul Bakri.
Lebih lanjut Syamsul Bakri menjelaskan jika mencicipi makanan merupakan hal yang makruh.
"Mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa hukumnya makruh. Itu tidak dianjurkan tapi tidak sampai membatalkan puasa," jelas Syamsul Bakri.
Syamsul Bakri menerangkan beberapa pengecualian terhadap para juri masak untuk menjamin makanan tersebut enak dimakan banyak orang.
Meski begitu, ada syaratnya untuk dapat mencicipi makanan.
Syamsul Bakri menjelaskan jika makanan yang dicicipi harus dimuntahkan kembali, tidak ditelan.
Hal ini tidak dianjurkan pada orang yang tidak memiliki kepentingan memasak.
Baca: Inilah Tradisi Unik Saat Bulan Ramadhan di Berbagai Belahan Dunia
Baca: Simak Rekomendasi Minuman Dingin untuk Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan, Ada Kolak Hingga Es Kopyor
Lalu apa saja sebenarnya, hal yang dapat membatalkan puasa ramadan?
Dilansir kalsel.kemenag.go.id, berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa:
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.
Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.
3. Muntah disengaja
Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun, apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan Ibadah puasa maka puasanya batal.
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.
Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam dengan, misalkan melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.
Itu tadi adalah 6 hal yang dapat membatalkan puasa seseorang.
Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Benarkah Mencicipi Masakan Tak Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya