- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.
Tak sampai di situ saja, prajurit TNI AD masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.
Inilah tunjangan lain yang masih diterima TNI atau tunjangan TNI AD:
1. Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
3. Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
4. Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
5. Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
6. Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Baca: Anggota TNI Jadi Korban Tembak Oknum Polisi di Cengkareng, Ini 2 Permintaan Pangdam Jaya
Baca: Ditinggal Tugas di Papua, Istri TNI Selingkuh dengan Senior Suami, 20 Kali Berhubungan Suami Istri
Perlu diketahui gaji TNI termasuk TNI AD telah mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun ini.
Para TNI tak hanya mendapatkan gaji perbulan, namun ada beberapa tunjangan yang juga didapatkan oleh prajurit ini.
Untuk besarannya disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugas masing-masing.
Dikutip dari Kompas.com, gaji tetap dan tunjangan dijamin negara.
Selain itu pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.
Berapa gaji TNI AD termasuk tunjangannya dalam sebulan?