"Dan yang keempat tingkat keterisian tempat rumah sakit atau bed occupancy rate untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen," ujar Airlangga.
Airlangga menyebut pembatasan kegiatan dalam PPKM mikro jilid 3 sama dengan periode sebelumnya, seperti perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online), pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan
Lalu, di restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.
Kemudian, tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, dan sektor esensial beroperasi 100 persen juga dengan protokol kesehatan.
Bedanya, di PPKM mikro jilid ke-3, fasilitas umum mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan patuh pada peraturan daerah.
"Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," kata Airlangga.
Untuk menindaklanjuti keputusan ini, kata Airlangga, nantinya para kepala daerah akan menerbitkan aturan di wilayah masing-masing.
Diharapkan, perpanjangan kebijakan PPKM mikro dapat semakin menekan laju penularan virus corona di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro 14 Hari, Berlaku 9-22 Maret 2021" dan Kontan.co.id "Kapan PPKM mikro dihentikan? ini kata Menko Airlangga"