Airlangga, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan PPKM mikro akan dihentikan jika ada dua hal yang telah dicapai.
Pertama, herd immunity atau kekebalan kelompok sudah terjadi; kedua, provinsi yang menjalankan PPKM mikro mengalami penurunan zona risiko, menjadi hijau atau kuning.
"Kapan diberhentikan, sesudah dalam tanda petik herd immunity tercapai, dan kalau daerah-daerah tersebut relatif dari 4 kriteria yakni merah, oranye, kuning, hijau, minimal semuanya sudah mencapai kuning atau hijau," ujar Airlangga dikutip dari Kontan.
Dia mengatakan pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan PPKM mikro ini.
Pemerintah menargetkan ada perubahan di sisi hulu atau kedisiplinan masyarakat.
Sembari melaksanakan PPKM mikro, pemerintah juga melaksanakan program vaksinasi untuk terus menekan jumlah kasus Covid-19.
Baca: PPKM Mikro Kembali Diperpanjang hingga 8 Maret 2021, Terbukti Ampuh Turunkan Jumlah Covid-19
Airlangga pun mengatakan pelaksanaan PPKM mikro ini masih akan terus berjalan dimana sifatnya pun dinamis.
Seperti saat ini terdapat penambahan provinsi yang melaksanakan PPKM.
Adapun, perluasan pelaksanaan PPKM mikro ini dikarenakan 3 provinsi lainnya yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara dikarenakan terdapat kenaikan kasus yang cukup signifikan.
Menurut Airlangga, pelaksanaan PPKM mikro ini berhasil menekan kasus aktif bahkan membuat tingkat kesembuhan meningkat.
"Kita melihat bahwa perkembangan PPKM mikro sudah bisa menekan kasus aktif dan juga tingkat kesembuhan meningkat. Tentu kita masih punya PR terkait dengan tingkat confirm fatality rate. Namun kita bisa melihat bahwa dari penanganan ini BOR rata-rata sudah turun," ujarnya.
Pemerintah kembali memperpanjang penerapan (PPKM) berskala mikro. Semula, PPKM dijadwalkan berakhir pada 8 Maret 2021.
Kebijakan ini diputuskan diperpanjang selama 14 hari ke depan.
Baca: Singgung Efektivitas PPKM, Jokowi: Lockdown Satu Kota Untuk Apa?
"Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (8/3/2021).
Selain diperpanjang, PPKM mikro jilid ke-3 diperluas cakupannya.
PPKM mikro kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, tetapi juga tiga provinsi lainnya yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Airlangga mengatakan cakupan PPKM mikro diperluas karena pertimbangan kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di 3 provinsi tersebut.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM mikro ialah yang memenuhi setidaknya 1 dari 4 parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021, yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, lalu tingkat kematian di atas rata-rata nasional.
"Dan yang keempat tingkat keterisian tempat rumah sakit atau bed occupancy rate untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen," ujar Airlangga.
Airlangga menyebut pembatasan kegiatan dalam PPKM mikro jilid 3 sama dengan periode sebelumnya, seperti perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online), pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan
Lalu, di restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.
Kemudian, tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, dan sektor esensial beroperasi 100 persen juga dengan protokol kesehatan.
Bedanya, di PPKM mikro jilid ke-3, fasilitas umum mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan patuh pada peraturan daerah.
"Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," kata Airlangga.
Untuk menindaklanjuti keputusan ini, kata Airlangga, nantinya para kepala daerah akan menerbitkan aturan di wilayah masing-masing.
Diharapkan, perpanjangan kebijakan PPKM mikro dapat semakin menekan laju penularan virus corona di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro 14 Hari, Berlaku 9-22 Maret 2021" dan Kontan.co.id "Kapan PPKM mikro dihentikan? ini kata Menko Airlangga"