Pembukaan Restoran Baru Langgar Protokol Kesehatan, Polisi Akan Periksa Artis Rizky Billar

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capture video pembubaran kerumunan di Restoran Raja Se'i milik artis Rizky Billar di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Minggu (7/3/2021).

Menurut Tamo, pembubaran kerumunan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pembubaran kerumunan juga sesuai Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Pembubaran dilakukan oleh 6 anggota Satpol PP dibantu oleh aparat kepolisian dan TNI.

Baca: Sedang Dekat dengan Rizky Billar, Lesty Kejora Harus Diawasi, Psikolog: Dia Seorang Anak yang Lugu

Baca: Kebohongan Rizky Billar Dibongkar Orangtua di Depan Lesty Kejora: Katanya Sejak Kenal Dedek?

Surat peringatan Selain membubarkan kerumunan, pihak Satpol PP diketahui memberikan surat peringatan kepada pemilik restoran Raja Se'i yang diwakili oleh Christopher Sebastian.

Peringatan secara tertulis diberikan lantaran restoran itu melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Akibatnya, restoran itu wajib tutup 1x24 jam karena ketahuan melanggar protokol kesehatan.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Sonya Teresa Debora)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Periksa Rizky Billar Terkait Pembukaan Restoran yang Langgar Prokes"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer