"Kalau kasus M ini pelaku tersangka muncikari sudah deal dengan harga 700.000/jam. Namun untuk data selanjutnya besok akan kita rilis," ungkap AKP Verawati.
Masih kata Verawati Taib bahwa pelaku mucikari terancam dengan hukuman undang - undang perlindungan anak.
"Karena korban masih dibawa umur maka kita kenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul FAKTA MENGEJUTKAN Satu Keluarga di Bandung Jadi Muncikari, Jual Anak Kandung, Adik Ipar Terbunuh