Robby saat itu disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan kepada Robby Abbas dalam sidang yang digelar pada 26 Oktober 2015.
Kala itu, majelis hakim menyatakan Robby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP karena ia memudahkan perbuatan cabul dengan menyediakan kondom.
Kemudian, Robby juga menjadikan perbuatan itu sebagai sebagai mata pencariannya.
Robby yang ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat.
Dia bebas telah menjalani satu tahun masa tahanan dari vonis hakim.
Baca: PROFIL Angel, Demonstran Viral yang Tewas Ditembak Aparat di Kepala saat Aksi Tolak Kudeta Myanmar
Baca: 4 Tahun Menikah, Istri Abdussamad Baru Tahu Jika Sang Suami Jaksa Gadungan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Robby Abbas Mengaku Gunakan Sabu Demi Hilangkan Stres"