Dia ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan hal tersebut.
Yusri menjelaskan jika Robby Abbas ditangkap di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta.
"Iya RA ditangkap di Palmerah," kata Yusri saat dikonfirmasi.
Ketika dilakukan penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.
Baca: Hari Ini dalam Sejarah 6 Maret 1912: Biskuit Oreo Diluncurkan, Memicu Debat
Baca: KLB Demokrat: Terpilihnya Moeldoko hingga Rasa Malu dan Bersalah yang Diungkapkan SBY
Akan tetapi berdasarkan hasil tes urine, Robby Abbas dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Tidak ada barang bukti. Tapi saat dites positif amphetamine dan metamphetamine," ujar Yusri.
Kepada polisi Robby mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk menghilangkan stress.
“Banyak masalah dan stres,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (5/3/2021).
Yusri mengatakan, Robby terakhir kali menggunakan sabu itu pada Januari 2021 lalu.
Dia menggunakan sabu bersama temannya berinisial LL.
Baca: Mengenal Jenis Narkoba Benzo yang Dikonsumsi Millen Cyrus, Begini Efek Sampingnya
Baca: Menonton Video yang Terlihat Aurat Bisa Batalkan Puasa? Ini Jawaban Ustaz
Dari hasil penyelidikan, Robby dan LL membeli narkoba tersebut di kawasan Kota Bambu, Jakarta Pusat.
Saat ini, LL dan pengedar masih dalam pengejaran polisi.
“Memang diakui RA dia memakai berdua (LL). Kami lakukan pengejaran, masih kami dalami, termasuk tempat dia beli di sana.
Kemungkinan ada tersangka lain termasuk pengedarnya masih kami dalami,” kata Yusri.
Akibat perbuatannya, Robby disangkakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Pasal yang kami persangkakan Pasal 112 Undang-undang Narkotika,” tutur Robby Untuk diketahui, ini adalah kali kedua Robby ditangkap.
Baca: Spoiler One Piece chapter 1007: Perubahan Kekuatan Kakek Hyogoro dan Nyawa Marco Mulai Terancam
Baca: Pidato Perdana Moeldoko saat Ditunjuk Jadi Ketum Demokrat Oleh KLB yang Kontra dengan Anak SBY
Sebelumnya dia juga pernah ditangkap saat bersama seorang artis berinisal AA di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei 2015.
Ketika itu, Robby diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Robby saat itu disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan kepada Robby Abbas dalam sidang yang digelar pada 26 Oktober 2015.
Kala itu, majelis hakim menyatakan Robby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP karena ia memudahkan perbuatan cabul dengan menyediakan kondom.
Kemudian, Robby juga menjadikan perbuatan itu sebagai sebagai mata pencariannya.
Robby yang ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat.
Dia bebas telah menjalani satu tahun masa tahanan dari vonis hakim.
Baca: PROFIL Angel, Demonstran Viral yang Tewas Ditembak Aparat di Kepala saat Aksi Tolak Kudeta Myanmar
Baca: 4 Tahun Menikah, Istri Abdussamad Baru Tahu Jika Sang Suami Jaksa Gadungan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Robby Abbas Mengaku Gunakan Sabu Demi Hilangkan Stres"