Kepala desa tersebut adalah Askari (43).
Dia menjabat sebagai Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan.
Askari menyalahgunakan uang dana bantuan Covid-19 untuk warganya ini untuk berjudi dan berfoya-foya.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumar Heti, dalam sidang perdana, , Selasa (2/3/2021).
Total dana yang diduga ditilep lurah atau kepala desa ini sebesar Rp 187,2 juta.
Terdakwa bermodus mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.
Saat penarikan dana Covid-19 selama tiga bulan, kata Sumar Heti, Askari melakukan hal tersebut tanpa diketahui oleh warga.
Kemudian, Askari mengambil dana batuan dari pemerintah tersebut melalui rekening Bank Sumsel Babel.
Nyatanya warganya hanya mendapatkan bantuan dana untuk alokasi satu bulan.
Sementara dana bantuan untuk bulan kedua dan ketiga nekat digunakan Askari utuk berjudi dan berfoya-foya.
"Uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," urai dia.
Baca: Warga Tuban Ramai Beli Mobil Jadi Viral, Kades Khawatir Hanya Sedikit yang Buka Usaha
Baca: Pencarian Korban Longsor Akibat Banjir Besar di Kalimantan Selatan, Ada Anak Kecil & Mantan Kades
Atas perbuatannya ini, Askari dikenai pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 2, juncto pasal 18 ayat 3, subsider pasal 3 juncto pasal 18 dan pasal 8 tentang korupsi.
Dengan pasal yang disangkakan tersebut terdakwa terancam hukuman mati.
"Dalam pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ungkap sumar Heti.
Dalam sidang selanjutnya, JPU Kejari Lubuk Linggau akan menghadirkan sebanyak empat orang saksi, yang terdiri dari Badan Pemusyarawatan Desa (BPD), Pengurus Desa, Kepala Dusun dan Warga.
Saksinya akan dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Askari.
"Pada sidang selanjutnya, kami akan menghadirkan saksi ini," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Askari dihukum mati sesuai yang tertera pada pasal 2.
"Dalam pasal 2 itu larangan maksimal adalah fakta mati, nanti akan dilihat dalam persidangan mana yang akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," katanya.