Ancaman Hukuman Mati untuk Kades Musi Rawas yang Korupsi Dana Bansos Rp187,2 Juta

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berkas perkara dugaan korupsi dana BLT DD yang dilakukan tersangka Askari (43) Kades) Sukowarno Kecamatan Sukakarya dinyatakan lengkap (P21) dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Demikian disampaikan Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Pengacara Hotma Sitompul Diperiksa

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengacara Hotma Sitompul dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Hotma Sitompul dipanggil untuk melengkapi berkas perkara tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS).

Selain Hotma, KPK memanggil Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti sebagai saksi. Dia juga diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Matheus.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil istri Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (AW).

Pengacara Hotma Sitompul tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11/2017). (Tribunnews/Herudin)

KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bansos Covid-19 se-Jabodetabek.

Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos.

Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Keduanya dari pihak swasta.

Juliari disangkakan KPK menerima uang total Rp 17 miliar, yang berasal dari fee rekanan proyek bansos.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp 8,2 miliar.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar.

Baca: Kini Jadi Tersangka Kasus Suap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Pernah Raih Penghargaan Antikorupsi

Baca: Negara Rugi hingga Rp 23,73 triliun atas Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Berikut 8 Tersangkanya

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ Miris, Dana Bantuan Covid-19 Dikorupsi Kades untuk Judi dan Foya-foya, Pelaku Terancam Hukuman Mati dan Sunat Dana Bantuan Covid-19 untuk Judi, Kades di Musirawas Terancam Hukuman Mati



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer