Ancaman Hukuman Mati untuk Kades Musi Rawas yang Korupsi Dana Bansos Rp187,2 Juta

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berkas perkara dugaan korupsi dana BLT DD yang dilakukan tersangka Askari (43) Kades) Sukowarno Kecamatan Sukakarya dinyatakan lengkap (P21) dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Demikian disampaikan Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).

Setiap KK mestinya memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tedampak Covid-19 sebesar Rp 600.000 yang dimulai April, Mei dan Juni.

Tahap pertama pembagian BLT, Askari membagikannya kepada masyarakat.

Tapi ternyata Askari nekat menggunakan dana bansos tahap dua dan tiga  tersebut untuk bermain menyewa perempuan.

Dana bansos yang dikorupsi yakni pada Bulan Mei dan Juni sehingga warga tak mendapatkan bantuan tersebut.

Uang Korupsi Bansos yang Dikirim ke Ketua DPC PDIP Kendal Dikembalikan ke Juliari P Batubara

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, ada aliran dana korupsi bansos Covid-19 ke rekening orang lain.

Ali Fikri mengungkapkan, aliran dana itu dikirim oleh Juliari Batubara ke Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kendal Akhmat Suyuti.

Namun setelah itu, Ketua DPC PDIP Kendal langsung mengembalikan dana dari Juliari.

Hal tersebut disampaikan oleh Ali Fikri pada Jumat (19/2/2021) saat adanya pemeriksaan Suyuti sebagai saksi di KPK.

Penyidik KPK, pada Jumat, memeriksa Suyuti sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan pihak lainnya pada penyidikan kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Akhmat Suyuti didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi (Suyuti) yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," ujar Ali, Jumat, (19/2/2021).

Adapun dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka sebagai penerima suap pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek.

Mereka adalah yaitu Juliari serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta, yang telah rampung penyidikannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.

Baca: Korupsi Massal Kasus Tanah di Labuan Bajo, 17 Orang Jadi Tersangka, dari Bupati Hingga WNA Italia

Baca: Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Ditaksir Capai Rp 43 Triliun, Setara Gaji 10 Juta Pekerja

Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pendistribusian paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari.

Uang gelap itu kemudian digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer