Korban berinisial DF mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak Maret 2020.
Pada Agustus, ia diangkat sebagai sekretaris JH.
Setelah itu DF, beberapa kali mengalami pelecehan.
Sementara EFS mengaku mengalami pelecehan ketika ruang rapat dalam kondisi sepi.
DF memberanikan diri merekam percobaan pelecehan yang dilakukan oleh JH sebagai barang bukti untuk membuat laporan ke polisi.
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.
Atas perbuatannya itu, JH disangkakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam dengan hukuman pencara selama 9 tahun
JH telah mengakui perbuatannya. Ayah empat anak ini mengaku melecehkan korban dalam keadaan mabuk.
"Itu pada saat itu posisi saya lagi setengah mabuk. Proses ritual sembahyang, saya mabuk," ujar JH di Mapolres Jakarta Utara, Selasa.
Ia menambahkan, awalnya hanya ingin memijit korban.
"Awalnya hanya untuk mijit. Lalu di lanjutkan dengan ada perbuatan tidak senonoh," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pelecehan Karyawati di Ancol, Pelaku Ajak Mandi Bareng hingga Sering Bawa Keris"