Fakta Kasus Pelecehan Karyawati di Ancol, Modus Ramal Nasib Lewat Sentuhan Badan, Kerap Bawa Keris

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pelecehan seksual 2 karyawati di sebuah perusahaan di kawasan Ancol. Kasus tersebut dirilis di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Fakta kasus pelecehan karyawati di Ancol, pelaku ajak mandi bareng hingga kerap bawa keris.

Polres Metro Jakarta Utara belum lama ini menciduk pelaku pelecehan seksual terhadap dua karyawati di sebuah perusahaan permodalan di kelurahan Ancol, Pademangan.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengungkapkan, pelaku berinisial JH (47) merupakan adik dari pemilik perusahaan tersebut.

Ia mendapat tanggung jawab untuk menjaga perusahaan itu, dan kedua korbannya, DF (25) dan EFS (23), merupakan sekretaris pribadi JH.

Kasus tersebut terungkap setelah korban datang ke pihak kepolisian untuk melaporkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh atasan mereka.

Berikut beberapa fakta mengenai kasus tersebut:

Pelaku mengaku sebagai peramal

Nasriadi mengatakan awalnya pelaku mengelabui korban dengan mengaku sebagai orang pintar yang bisa meramal nasib dan rejeki seseorang.

Agar bisa meramal, pelaku mengaku harus menyentuh tubuh korban terlebih dahulu, namun ditolak.

JH pun akhirnya melakukannya dengan paksa.

"DF dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya, tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban. Ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," ujar Nasriadi, Selasa (2/3/2021).

Hal serupa juga dilakukan JH terhadap EFS.

Membawa keris

Menurut Nasriadi, kedua korban tidak bisa menghindar karena takut dilukai oleh pelaku.

JH diketahui sering membawa senjata tajam berbentuk keris di pinggangnya.

"Korban ini tidak berani melawan karena tersangka sering membawa senjata tajam di pinggangnya. Takut menjadi korban pembunuhan, akhirnya pasrah," ujarnya.

Diajak mandi bareng

JH yang mengaku bisa meramal, mengatakan kepada korbannya bahwa ia bisa membuka aura jika korban mau diajak mandi bersama.

Akan tetapi, DF dan EFS masih mampu menolak ajakan untuk mandi bersama tersebut.

"Mereka diajak mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif di tubuhnya, kemudian ditolak oleh kedua korban," kata Nasriadi.

Korban berinisial DF mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak Maret 2020.

Pada Agustus, ia diangkat sebagai sekretaris JH.

Setelah itu DF, beberapa kali mengalami pelecehan.

ilustrasi (hellosehat)

Sementara EFS mengaku mengalami pelecehan ketika ruang rapat dalam kondisi sepi.

DF memberanikan diri merekam percobaan pelecehan yang dilakukan oleh JH sebagai barang bukti untuk membuat laporan ke polisi.

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.

Atas perbuatannya itu, JH disangkakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam dengan hukuman pencara selama 9 tahun

Pelaku beraksi dalam keadaan mabuk

JH telah mengakui perbuatannya. Ayah empat anak ini mengaku melecehkan korban dalam keadaan mabuk.

"Itu pada saat itu posisi saya lagi setengah mabuk. Proses ritual sembahyang, saya mabuk," ujar JH di Mapolres Jakarta Utara, Selasa.

Ia menambahkan, awalnya hanya ingin memijit korban.

"Awalnya hanya untuk mijit. Lalu di lanjutkan dengan ada perbuatan tidak senonoh," ucapnya.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pelecehan Karyawati di Ancol, Pelaku Ajak Mandi Bareng hingga Sering Bawa Keris"



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer