- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.
- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.
- Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.
- Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25.
- Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F".
-Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.
- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing.
- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar.
- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email.
- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain).
- Selesai.
Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT Tahunan via online dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2021