Buruan Daftar SPT Tahunan, Bakal Kena Denda Sebesar Ini Jika Melapor Lebih dari Bulan Maret 2021

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2020 yang Berakhir 31 Maret 2021

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Segera lapor SPT tahunan anda jika tak mau kena denda.

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Sebelum lapor SPT Tahunan, terlebih dahulu siapkan dokumen penting berupa bukti potong.

Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Jika telat melaporkan SPT, wajib pajak akan dikenakan denda.

Berdasarkan Pasal 7 UU 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), denda telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni Rp 100.000.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang telat melaporkan SPT Tahunan PPh badan akan didenda Rp 1 juta.

Baca: Daftar Harga Mobil MPV Murah Meriah PPnBM Nol Persen, Avanza dan Ertiga Mulai Rp 190 Jutaan

Baca: Harga Mobil Hatchback Turun 20 Jutaan dan Sedan 90 Jutaan Setelah Dapat Relaksasi Pajak

Lapor SPT Tahunan (www.pajak.go.id)

Adapun dikutip dari laman Ditjen Pajak, Kamis (20/2/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni 31 Maret setiap tahunnya, atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Jadi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2020 yakni 31 Meret 2021.

Sementara itu batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya.

Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:

- Buka laman www.pajak.go.id

- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

- Isikan dengan NPWP dan password

- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login

- Masuk ke dashboard pajak

Klik lapor

Lapor SPT Tahunan (www.pajak.go.id)

Baca: SPT Tahunan

Baca: Ingin Lapor SPT Tahunan via Online? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

- Klik icon e-Filling.

- Tekan tombol "Buat SPT".

- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.

- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir".

- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.

- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).

Klik "Langkah selanjutnya"

- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)

- Klik "Ya" jika data tersebut benar

- Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final

- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"

- Isi data yang harus di isi.

- Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

- Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah".

- Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.

- Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.

- Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

- Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.

- Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja).

Klik langkah berikutnya

- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.

- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.

- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.

- Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.

- Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25.

- Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F".

-Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.

- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing.

- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar.

- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email.

- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain).

Klik kirim SPT

- Selesai.

Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT Tahunan via online dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP.

(TribunnewsWiki.com/Nur, Tribunnews.com Yurika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2021



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer