Dirinya mengingatkan bahaya kerusakan moral masyarakat, akibat dari minuman keras.
"Dampak kerusakan moral anak bangsa akan jauh lebih besar harganya dibanding harapan keuntungan materi," katanya menambahkan.
Perpres itu, menurutnya, juga tidak mempertimbangkan RUU tentang larangan miras yang sedang dibahas di DPR.
Sekiranya bertentangan dengan aspirasi masyarakat yang sedang diserap dalam pembahasan di DPR, tentu menjadi tambah kontroversial.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Serambinews.com/Asnawi Luwi)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ketua Komisi VI DPRA Tolak Perpes terkait Legalitas Miras di Indonesia