Sebelumnya, pemerinta pusat telah meneken peraturan presiden (perpres) soal dilegalkannya produksi miras di Indonesia.
"Kita Aceh, tegas menolak Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang legalitas minuman keras di Indonesia," ujar Tgk Irawan Abdullah SAg, Senin (1/3/2021).
Dikatakan Tgk Irawan Abdullah, Aceh adalah Negeri berlandaskan Syariat Islam.
Mengomsumsi miras tersebut cukup banyak mudaratnya dari pada hanya mencari keuntungan.
Karena, bukan saja menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat seperti gangguan Kamtibmas, tetapi juga dapat merusak moral para pelajar dan generasi muda kita mendatang.
"Kita harus tegas menolak bersama-saama PP investasi miras yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Mari kita selamatkan generasi kita dan menjauhkannya dari pengaruh miras," kata Tgk Irawan Abdullah.
Baca: Polisi Ciduk Perempuan Penjual Miras Online, Posting Foto Cantiknya untuk Promosi di Medsos
Baca: Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Paman Sendiri saat Pesta, Ibunda Korban Justru Tak Tahu
Menurut Tgk Irawan Abdullah, dalam Islam saja telah diatur bahwa miras dilarang dan Qanun Syariat Islam tentang khamar.
"Untuk itu, kita mengajak semua pihak di Aceh untuk menolak legalitas produksi miras di Aceh," ujar Tgk H Irawan Abdullah Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Seperti diketahui, Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras).
Produksi miras diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sejalan dengan Irawan, Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Jeje Zaenudin sangat menyayangkan sebagian isi Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut, menurutnya, memberi kelonggaran ivestasi asing pada produksi minuman keras atau beralkohol hingga kepada tingkat pengecernya.
Jeje kemudian menilai jika masyarakat Indonesia sebagian sangat berpegang teguh pada agama.
"Sebagai bangsa dan masyarakat religius, kita harus berpedoman kepada norma dasar agama yang menyatakan bahwa al khamru, ummul khabaaits, minuman keras adalah induk segala kejahatan," kata Jeje melalui keterangan tertulis, Minggu (28/2/2021).
"Presiden RI Joko Widodo dalam hal ini seperti mengabaikan tanggung jawab moralnya atas masa depan akhlak bangsa," tambah Jeje.
Seharusnya, menurut Jeje,segala peluang yang bisa menimbulkan dampak kerusakan akhlak dicegah melalui peraturan.
Bukan sebaliknya malah diberi legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing.
"Menurut hemat saya, bagaimanapun peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama dan budaya bangsa yang religius," ujar Jeje.
Baca: Jokowi Izinkan Produksi Minuman Keras Secara Legal, Ini Syaratnya
Baca: Ciu (Minuman Keras)