Besaran mana saja boleh dibayarkan sesuai kenyamanan dan kemampuan.
Selain gandum atau beras, sebaiknya juga sekaligus lauk pauknya, daging dan lain sebagainya.
Hal ini sehingga memenuhi makna teks kewajiban membayar fidyah dalam firman Allah SWT.
Secara umum ada beberapa pendapat yang tidak membolehkan pembayaran fidyah berupa uang.
Namun ada pula pendapat ulama lainnya yang membolehkan membayar fidyah berupa uang, hanya saja melalui lembaga terpercaya.
Pada zaman ini pembayaran sangat mudah dilakukan termasuk membayar fidyah.
Pembayaran fidyah sudah difasilitasi oleh lembaga amal dan MUI seperti Baznas.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dikonversikan dalam bentuk uang.
Berikut tata cara pembayaran bila dikonversikan berupa uang melalui Baznaz
1. Menghitung jumlah hari tak puasa
2. Diniatkan untuk membayar fidyah
3. Mendatangi pengelola zakat atau ke kantor Baznas setempat
4. Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat
5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.
Berikut ini bacaan niat membayar fidyah, Melansir tribunjabar.id dengan judul "Bacaan Niat Membayar Fidyah Puasa Lengkap dengan Terjemahan, Ketentuan dan Tata Cara Pembayarannya"
1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"