Tak Sembarang Orang Boleh Ganti Puasa Ramadhan dengan Fidyah, Berikut Ini Ketentuan dan Tata Caranya

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Membayar Fidyah ---- KETERANGAN FOTO: Kegiatan Ramadan di Kampus (RDK) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta masih terus digelar di tengah pandemi dengan membagikan takjil buka puasa sebanyak 400 porsi setiap harinya.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)

Baca: Jelang Ramadhan, Mulai Biasakan Puasa Sunah Rajab dan Syaban, Punya Keistimewaan Tersendiri

Tata Cara Bayar Fidyah

Berikut ini tata cara dan ketentuan membayar fidyah puasa Ramadhan.

Sebelum kepada poin tata cara membayar fidyah, ketahui dulu ada beberapa cara pembayarannya.

Dikutip dari konsultansisyariah ada dua cara untuk membayar fidyah.

1. Makanan siap saji

Membayar fidyah berupa makanan sebagai pengganti karena meninggalkan puasa.

Makanan yang dibayarkan bisa berupa makanan siap saji.

Berapa kali yang dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Sebaiknya makanan siap saji yang diberikan disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar di lingkungan.

Tentukanlah orang-orang fakir miskin di sekitar lingkungan yang berhak menerima fidyah tersebut.

Bila satu hari meninggal puasa maka wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.

Alangkah baiknya saat membayar fidyah tersebut diantarkan langsung ke rumah mereka.

2. Bahan makanan pokok

Adapun membayar fidyah juga bisa berupa bahan makanan pokok yang belum dimasak.

Dengan cara ini maka membayar fidyah sebagaimana sesuai besaran fidyah.

Sebagian besar ulama sepakat besaran fidyah yang dibayarkan yakni 1 mud atau setara dengan takaran 0,75 kilogram.

Artinya bahan makanan yang diberikan sebesar 1 mud (0,75 kg) untuk gandum atau beras.

Adapun pendapat ulama hanafiah, besaran fidyah yakni 2 sha' atau dua mud (1,5 kg).

Halaman
1234


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer