"Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Antaranews Sultra, Kamis (25/2/2021).
"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," lanjut Fredly.
Baca: TikTok Cash Diblokir Pemerintah, Dicurigai Tawarkan Investasi Bodong
Baca: 5 Rekomendasi Akun TikTok untuk Buat Kamu yang Suka Eksperimen Masak dengan Mudah
Sebelumnya, netizen juga dihebohkan dengan aplikasi Vtube dan platofrm TikTokcash.
Keduanya sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informati (Kemkominfo).
VTube diblokir lantaran terindikasi sebagai skema money game.
Sementara itu, Tiktokcash dicurigai menawarkan investasi bodong.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Apa itu Snack Video? Aplikasi Itu Viral Iklannya Ada di YouTube, Kini Dinyatakan Ilegal oleh OJK