Apa itu Snack Video? Aplikasi yang Dijegal OJK karena Permainan Uang, Viral Muncul di Iklan YouTube

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Aplikasi Snack Video yang kini dinyatakan ilegal oleh OJK, tawarkan permainan uang seperti TikTok Cash dan VTube.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Para penonton video di YouTube pasti sudah tak asing dengan iklan yang muncul.

Dalam iklan tersebut, sering muncul penawaran penggunaan aplikasi bernama Snack Video.

Snack Video diketahui merupakan aplikasi yang mirip dengan TikTok.

Namun Apa itu Snack Video?

Di laman resminya, Snack Video tertulis sebagai "aplikasi video pendek untuk kaum milenial di seluruh dunia."

Di negeri asalnya, China, Snack Video memiliki nama Kuaishou.

Aplikasi tersebut dikembangkan oleh Beijing Kuaishou Technology Co., Ltd sejak 2011.

Sementara itu, di Indonesia Snack Video diterbitkan oleh Joyo Technology Pte. Ltd yang bermarkas di Singapura.

Baca: VTube (Aplikasi)

Baca: Respons TikTok Terkait Pemblokiran TikTok Cash: Sudah Berusaha Tebas Hempas

Hingga tulisan ini dibuat, Kamis (25/2/2021), aplikasi Snack Video masih tersedia di Google PlayStore dan Apple App Store.

Di PlayStore, aplikasi tersebut mendapatkan rating 4,6.

Kemudian, di App Store memiliki rating 4,2.

Dalam tulisan resminya, Snack Video memang dikonsep mirip seperti TikTok.

Aplikasi tersebut menawarkan video singkat yang dapat menghibur para penggunanya.

"Kamu hanya perlu menonton, terhubung hanya dengan yang kamu sukai, dan kamu akan temukan siara tanpa batas dari cuplikan-cuplikan yang cocok hanya buat kamu," tulis di deskripsi di PlayStore.

Apa itu Snack Video? Aplikasi smartphone atau HP tersebut kini tengah jadi perbincangan karena dinyatakan ilegal oleh OJK.

Namun kini Snack Video menjadi sorotan setelah merilis program yang mengklaim akan membayar penggunanya dengan hanya melakukan tugas tertentu saja.

Tugas-tugas itu di antaranya adalah hanya cukup login, memberi like dan follow, mengundang orang lain gabung, hingga hanya menonton video.

Jika para pengguna mengikuti instruksi, maka para pemakai Snack Video akan mendapat uang.

Kini, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan Snack Video dinyatakan ilegal dan diduga merupakan money game.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution.

Cara Cepat Mendapatkan Koin di Snack Video, Berkesempatan Bisa Dapetin Uang Jutaan Rupiah

Dia mengatakan, Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) dan dinyatakan sebagai aplikasi ilegal.

Tak hanya karena tanpa izin, aplikasi tersebut juga berpotensi menimbulkan permainan uang.

"Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Antaranews Sultra, Kamis (25/2/2021).

"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," lanjut Fredly.

Baca: TikTok Cash Diblokir Pemerintah, Dicurigai Tawarkan Investasi Bodong

Baca: 5 Rekomendasi Akun TikTok untuk Buat Kamu yang Suka Eksperimen Masak dengan Mudah

Sebelumnya, netizen juga dihebohkan dengan aplikasi Vtube dan platofrm TikTokcash.

Keduanya sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informati (Kemkominfo).

VTube diblokir lantaran terindikasi sebagai skema money game.

Sementara itu, Tiktokcash dicurigai menawarkan investasi bodong.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJabar.id/Yongky Yulius)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Apa itu Snack Video? Aplikasi Itu Viral Iklannya Ada di YouTube, Kini Dinyatakan Ilegal oleh OJK



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer