Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
Baca: Tentang Ancaman Hukuman Mati pada Edhy Prabowo dan Juliari Batu Bara, Agus Rahardjo: Kurang Efektif
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK.
Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.
Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tutur Eddy.
Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.
Selang 10 hari kemudian atau tepatnya Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
(Tribunnewswiki/Septiarani, Kompas/Achmad Nasrudin)
Baca: Wamenkumham Sebut Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati, DPP PDI-P: Hormati Proses Hukum
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agus Rahardjo Sarankan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dimiskinkan" dan "Komnas HAM: Hukuman Mati Diterapkan bagi Pelaku Pelanggaran HAM Berat, Koruptor Tak Termasuk"