Berkaca dari Singapura, Agus Rahardjo Minta Pemerintah Miskinkan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proses penetapan ekspor benih lobster.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyarankan pemerintah untuk memiskinkan harta kekayaan mantan Menteri Keluatan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

"Jadi dimiskinkan dulu. Harta yang dinikmati mereka dirampas semua," ujar Agus dalam diskusi virtual yang digelar medcom.id, Minggu (21/2/2021).

Menurutnya, perampasan kekayaan kedua mantan anak buah Presiden Joko Widodo itu bertujuan untuk menciptakan efek jera berupa hilangnya eksistensi mereka sebagai warga negara.

Sebaliknya, ia meragukan, efektivitas wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari.

"Saya kalau melihat data itu ragu-ragu. Karena gini, pada waktu hukuman mati itu diterapkan pada teroris, ternyata kurang efektif. Bahkan ada orang yang mengimpikan, mereka mengimpikan mati," kata Agus.

Ia menilai, wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari ambigu kendati aturan membolehkan. 

Menurutnya, sanksi yang paling tepat adalah dimatikannya eksistensi sosialnya sebagaimana yang diterapkan Singapura.

Baca: Edhy Prabowo

Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan ikan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 Edhy Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Apa yang dilakukan Singapura, hukumannya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan dari berbagai segi kehidupan. Sampai punya rekening saja enggak boleh, punya usaha enggak boleh," imbuh dia.

Hal yang sama juga sempat disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.

Dirinya menyebut, tindak pidana korupsi dalam kacamata peraturan internasional tak masuk kategori pelanggaran yang pelakunya bisa dihukum mati.

"Hukuman mati hanya diizinkan pada tindak pidana the most serious crime (pelanggaran HAM berat). Itu ada genosida, kejahatan kemanusiaan, kemudian agresi, dan kejahatan perang. Korupsi, narkoba, dan lain-lain tidak termasuk," ujar Taufik dalam diskusi virtual yang digelar medcom.id, Minggu (21/2/2021).

Taufik mengatakaan, aturan di Indonesia memang memberikan ruang penerapan hukuman mati, salah satunya berkaitan dengan kasus narkoba.

Berdasarkan hasil judicial review pada 2007, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.

Baca: Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati

Akan tetapi, penerapan hukuman mati di Tanah Air bisa mengundang kontroversi, terutama dari dunia internasional.

Mengingat, dunia internasional saat ini mempunyai kecenderungan supaya hukuman mati dihapuskan.

"Ini belum selaras dengan hukum di tingkat global meskipun masih diberikan peluang negara yang menerapkan hukuman mati boleh diterapkan. Untuk the most serious crime ini jadi persoalan yang penting didiskusikan," ucap Taufik.

Di sisi lain, Taufik mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi setelah hukuman mati berhasil diterapkan.

Ia mengingatkan supaya diskursus penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari mengedepankan rasionalitas "Ini harus kita kembangkan jadi diskursus yang rasional," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman mati.

Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Halaman
12


Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer