Hal itu melihat fakta kerusakannya tidak sesuai dengan hukuman yang dijeratkan.
"Tak ada sama sekali kerusakan berarti, itu hanya spandek yang keok, dan tidak menimbulkan cacat atau meninggalkan kerugian yang besar lebih dari Rp 2,5 juta," katanya.
Yan juga mengingatkan penegak hukum untuk melihat kondisi ini sebelum memutuskan melanjutkan ke persidangan.
Baca: Ayus Sabyan Akui Selingkuh dengan Nissa Sabyan karena Khilaf: Mohon Maaf pada Istri
Baca: 5 Rekomendasi Alas Kaki yang Wajib Dimiliki untuk Dipakai di Momen yang Tepat
Suardi membenarkan bahwa ia melaporkan kasus perusakan itu, terkait ditahannya empat ibu rumah tangga.
"Saya sebenarnya tidak mau melanjutkan kasus ini, tapi tindakan mereka melempar pabrik saya membuat pekerja saya ketakutan. Atap saya juga ada yang bolong karena batu, dan sudah kami perbaiki," kata Suardi saat ditemui di pabriknya.
"Saya heran mengapa kasus ini baru diributkan sekarang. Protes mereka telah terjadi sejak 2006 lalu," kata Suhardi.
Menurutnya, ia telah mengantongi izin membangun dan memproduksi tembakau rajangan sejak 2007 lalu.
Bahkan, anggota Dewan Lombok Tengah sempat melakukan sidak ke pabriknya, dan tidak mencium bau apapun.
Ketika ditanya apakah ada campuran bahan tertentu pada tembakaunya yang menimbulkan bau menyengat, Suhardi tidak bisa mengungkapkannya.
Ia beralasan hal itu merupakan rahasia usahanya.
"Saya tidak bisa ungkapkan ya, itu rahasia usaha kami. Lihat saja ini tembakau yang kami jual, silakan dicium baunya," katanya sambil menunjukkan tembakau dalam bungkusan kecil.
Suhardi juga tidak memberi penjelasan apakah akan mencabut laporannya atau tidak.
Dia hanya mempertanyakan alasan para ibu yang ditahan membawa serta anak mereka ke rutan.
"Kenapa waktu melempar dan diperiksa tidak bawa anaknya? Kenapa sekarang setelah ditahan bawa anak-anaknya, kan gitu," kata Suhardi.
Baca: Viral Emak-emak Gelar Syukuran untuk Tokoh Mas Al & Andin yang Batal Cerai di Sinetron Ikatan Cinta
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Otto Sompotan membantah bahwa kejaksaan menahan anak-anak.
"Mengenai anak anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak -anak. Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak anak," kata Otto.
Ia menegaskan, keempat ibu rumah tangga itu, telah jelas penanganannya.
Pertama, pihaknya sudah melakukan sesuai dengan SOP dan prosedur sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.