4 Ibu Mendekam di Rutan Akibat Lempar Batu Ke Pabrik Tembakau, Suami: Anak Saya ikut Dipenjara

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu-ibu asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Dua di antaranya membawa balita ke Rutan Praya karena masih menyusui.

Sementara itu, Suami Martini, Agustino, dan suami Nurul Hidayah yakni Mawardi, sempat menjenguk istri mereka di Rutan Praya pada Sabtu Sore.

Namun, keduanya tak bisa bertemu karena jam besuk telah tutup.

Apalagi, keduanya tidak tahu menahu jika istri mereka ditahan, karena mereka tengah bekerja.

"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masin di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," ujar Agustino.

Agustino hanya bisa berharap istrinya dapat segera dibebaskan.

Agustino menuturkan, istrinya melempar pabrik karena marah dengan bau menyengat pabrik tembakau.

Ia mengungkapkan, bau menyengat itu juga menyebabkan anak mereka kerap sesak napas.

Namun, keluhan dan protes mereka dianggap angin lalu oleh pemilik pabrik tembakau.

Hal yang sama juga dituturkan oleh Mawardi, suami Nurul Hidayah.

Ia masih belum bisa menerima alasan penahanan istrinya.

Menurut dia, apa yang dilakukan sang istri adalah karena rasa kekecewaan yang sama dengan 250 kepala keluarga lainnya.

Mereka khawatir akan kesehatan anak mereka.

"Ini sudah lama, sejak 2006-2007, tapi tidak pernah ada perubahan. (pemilik) diajak ketemu musyawarah, tapi tak pernah ada perubahan, bau dari pabrik tetap ada, " katanya.

Mawardi berharap istrinya dapat segera bebas, sehingga tidak perlu menjalani persidangan karena memang tidak.

Baca: Ibu di Way Kanan Lihat Anak Tak Pakai Celana saat Bangun, Ternyata sang Putri Dicabuli Ayah Tiri

Baca: Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya yang Masih Berusia 10 Tahun, Korban: Saya Takut Ngomong

Dianggap Berlebihan

Biro Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Mataram (BKBH) Unram, Yan Mangandar, yang mendampingi warga juga turut sedih atas apa yang dialami keempat ibu tersebut.

Menurut Yan, gambaran itu adalah wajah hukum saat ini yang masih menekan dan mengorbankan orang-orang kecil, dan membela mereka yang berada.

Ia juga kecewa dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun tidak ada kuasa hukum yang mendampingi.

"Penahanan sangat berlebihan dan tidak ada pertimbangan yang terbaik bagi ibu-ibu dan anak anak ini. Ini yang paling utama, anaknya masih membutuhkan ASI. Menurut kami ini kasus kecil tapi ditahan seperti ini," tandas Yan.

Pasal 170 KUHP, menurutnya, yang disangkakan pada keempatnya, terlalu berlebihan.

Halaman
1234


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer