Jokowi Minta Polri Hati-hati Terjemahkan Pasal UU ITE: Bisa Timbulkan Multitafsir

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Jokowi meminta Polri untuk berhati-hati dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU ITE.

"Mendukung pelaksanakaan vaksinasi massal untuk menghasilkan herd immunity. TNI-Polri berperan dalam kelancaran proses distribusi, pengamanan vaksin, termasuk vaksinator," ujar Sigit.

Sigit mengatakan, Jokowi pun meminta TNI dan Polri menjaga profesionalitas dan sinergitas antara kedua lembaga.

TNI dan Polri, menurut Sigit, dikatakan Jokowi merupakan penjaga kekuatan dan inovasi bangsa menuju Indonesia maju.

DPR bisa diminta merevisi

Jokowi berpesan agar implementasi UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE.

Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Fitria Chusna Farisa/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal UU ITE, Jokowi: Hati-hati Pasal Multitafsir" dan  "Kapolri Sebut Presiden Ingin Penerapan UU ITE Hindari Kriminalisasi dengan Pasal Karet"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer