Presiden mengatakan pasal-pasal dalam UU ITE bisa menimbulkan multitafsir.
Oleh karena itu, Jokowi meminta pasal-pasal itu untuk diterjemahkan secara hati-hati.
Belakangan ini, kata Jokowi, ada semakin banyak anggota masyarakat yang membuat laporan tentang dugaan pelanggaran terhadap UU ITE.
Demi menghindari pasal-pasal yang bisa diterjemahkan secara multifafsir, Jokowi meminta Polri untuk membuat pedoman penafsiran resmi terhadap pasal-pasal dalam UU tersebut.
Kapolri pun diinstruksikan supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.
Jokowi mengaku paham bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
Baca: Mahfud MD Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla soal Cara Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi
Namun, ia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.
Jika UU ITE tak bisa memberikan rasa keadilan, kata Jokowi, ia bakal meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini.
"Karena di sini lah hulunya, hulunya ada di sini, direvisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar dia, Senin (15/2/2021).
Jokowi mengatakan Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Indonesia juga merupakan negara hukum, sehingga hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.
"Saya minta kepada jajaran TNI dan Polri untuk selalu menghormati dan menjunjung tinggi demokrasi serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," kata Jokowi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada enam hal yang ditekankan Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan TNI-Polri yang digelar, Senin (15/2/2021) ini.
Baca: Foto Soal SD Sebjut Nama Ganjar Viral, Gubernur Jawa Tengah Sempat Kaget: Mungkin Kritikan Buat Saya
Salah satunya, Presiden mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dihormati.
Kepala Negara, kata Sigit, meminta Polri menerapkan pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk memberikan rasa keadilan dan menghindari kriminalisasi dengan penggunaan pasal-pasal karet.
"Khusus untuk Polri agar sengketa dalam menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE dalam rangka memberikan rasa keadilan dengan langkah mengedepankan edukasi dan langkah persuasif melalui mediasi maupun restorative justice." kata Sigit dalam Konferensi Pers di Jakarta.
"Sehingga dapat menghindari kriminalisasi dengan penggunaan pasal-pasal karet untuk menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif," lanjut mantan Kabareskrim ini.
Berikutnya, Polri-TNI diminta melindungi iklim usaha dan iklim investasi yang kondusif. Kemudian, menghormati HAM, menjunjung tinggi demokrasi, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Sementara itu, yang berkaitan dengan penanganan pandemi, TNI dan Polri diminta secara aktif mendisiplinkan 3M, mendukung 3T, dan PPKM skala mikro.
Baca: Kritikan Din Syamsuddin Pemicu Pelaporan GAR ITB, dari Balasan ke Moeldoko hingga UU Cipta Kerja
"Mendukung pelaksanakaan vaksinasi massal untuk menghasilkan herd immunity. TNI-Polri berperan dalam kelancaran proses distribusi, pengamanan vaksin, termasuk vaksinator," ujar Sigit.
Sigit mengatakan, Jokowi pun meminta TNI dan Polri menjaga profesionalitas dan sinergitas antara kedua lembaga.
TNI dan Polri, menurut Sigit, dikatakan Jokowi merupakan penjaga kekuatan dan inovasi bangsa menuju Indonesia maju.
Jokowi berpesan agar implementasi UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE.
Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal UU ITE, Jokowi: Hati-hati Pasal Multitafsir" dan "Kapolri Sebut Presiden Ingin Penerapan UU ITE Hindari Kriminalisasi dengan Pasal Karet"