Empat mayat ditemukan mulai membusuk di ruangan yang berbeda.
Kematian mereka diketahui oleh warga yang curiga adanya bau busuk dari rumah Suranto.
Tiga jam setelah penemuan mayat para korban, polisi menangkap pelaku pembunuhan di rumahnya yang masih satu kecamatan dengan korban yakni di Kecamatan Baki.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Polsek Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020).
Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Empat korban pembunuhan tersebut kemudian dimakamkan di dalam satu liang lahat di Astonoloyo Curidan, Kelurahan Bulakrejo, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020).
"Permintaan dari keluarga perempuan diminta untuk dimakamkan di sini semua. Dimakamkan dalam satu liang dengan empat nisan," kata Ketua RW 006 Desa Curidan Setio Hadi (51).
Setelah diotopsi di RSUD Dr Moewardi Solo, empat korban tersebut tak dibawa ke rumah duka. Tapi langsung diantar ke tempat pemakaman.
Perwakilan keluarga korban, Suparno berharap agar pelaku dapat dihukum untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban.
"Kami keluarga berharap agar aparat menegakkan hukum seadil-adilnya. Pelaku bisa dihukum mati. Itu harapan dari keluarga," kata dia.
Enam bulan setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Henry pelaku yang menghabisi empat nyawa itu divonis hukuman mati.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo Saiman mengatakan, yang menjadi pertimbangan majelis hakim memvonis mati terdakwa karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Dan tidak diragukan lagi karena di dalam proses persidangan di sini terdapat adanya satu bercak darah dan di situlah menguatkan bahwa inilah kesadisan terdakwa."
"Sehingga mejelis hakim mengambil suatu kesimpulan dari fakta-fakta dipersidangan berdasarkan saksi, keterangan ahli, alat bukti, keterangan terdakwa yang mengakui dan yang menjadi korban adalah empat orang. Terdakwa divonis pidana mati," katanya kepada wartawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin.
Sementara itu kuasa hukum korban satu keluarga, Suparno, menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa Henry.
"Kami tim kuasa hukum dalam mengawal kasus pembunuhan satu keluarga di Baki merasa puas dan melihat adanya keadilan dalam kasus ini," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Henry Bunuh Satu Keluarga di Sukoharjo, Dihukum Mati Gegara Utang yang Jatuh Tempo"