Foto di KTP Elektronik Ternyata Bisa Diganti, Begini Cara dan Syaratnya

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah) dan ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah)

"Kecuali untuk operasi plastik yang terkait dengan perubahan jenis kelamin, maka untuk perubahan data e-KTP-nya atau KK-nya harus disertai penetapan pengadilan perubahan jenis kelamin tersebut," ujar dia.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan, kebijakan tersebut telah lama diberlakukan.

Dhany memastikan bahwa blanko KTP-el saat ini tersedia bila ada warga yang ingin melakukan penggantian.

"Kebijakan ini sudah lama berjalan. Jadi silakan jika ingin mengganti fotonya. Insya Allah blanko tersedia," kata Dhany, Selasa (16/2/2021).

Menurutnya, penggantian foto KTP-el bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta maupun Kantor Suku Dinas Dukcapil setempat.

Baca: Ada Penumpang Sriwijaya Air Pakai Data Palsu, Kuasa Hukum Pemilik KTP Asli: Kenapa Bisa Lolos?

Baca: Setelah Viral Foto KTP Tertawa Seumur Hidup, Foto KTP Milik Pria ini Matanya Terpejam

"Penggantian (foto) KTP-el sementara masih di dinas dan sudin," tutur Dhany.

Sementara penggantian KTP elektronik yang rusak dapat dilakukan di kantor kelurahan dengan membawa KTP-el dan fotokopi kartu keluarga (KK).

Namun, jika masyarakat ingin mengganti KTP elektronik yang hilang, maka diperlukan surat kehilangan yang diperoleh dari kepolisian.

Penggantian KTP-el yang hilang dapat dilakukan di kantor kelurahan.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ivany Atina Arbi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Foto KTP-el Bisa Diganti, Berikut Syarat dan Ketentuannya"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer